BUKITTINGGI, METRO – Seorang pengedar ganja diamankan Sat Narkoba Polres Bukittinggi dengan barang bukti satu paket besar, satu paket sedang dan lima paket kecil di Surau Gadang, Bukittinggi, Rabu (29/5) sekitar pukul 23.00 WIB. A (32) diamankan di rumahnya.
A yang biasa mangkal di Polres Bukittinggi sebagai pengajar bela diri harus menjalani Lebaran di penjara. Dia menjual ganja karena terdesak kebutuhan lahiran anak pertama. A diamankan saat akan menjual barang haram tersebut ke anak sekolah seharga Rp50 ribu.
Dari barang bukti (BB) yang ditemukan disaksikan masyarakat setempat, A mengakui barang haram tersebut milik Satria atau Yaya yang tinggal di daerah Ujung Tanjung, Kabupaten Agam. Satria yang saat ini masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) atas kasus Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Pradipta Putra Pertama membenarkan kalau telah mengamankan satu orang yang tergolong pengedar ganja dengan sasaran kaum milenial.
“Kami telah mengamankan tersangka A, saat melakukan transaksi ganja di Simpang Mandi Angin Bukittinggi. Saat di TKP ditemukan barang bukti satu paket kecil,” katanya.
Polisi langsung melakukan penggeledahan ke rumah tersangka A. Di rumah diemui perempuan hamil 9 Bulan, yang merupakan istri dari A. “Ditemukan satu paket besar, dua sedang, lima paket kecil yang disimpan dalam kardus di bawah meja makan,” ungkapnya.
Setelah itu tim melakukan pengejaran ke rumah orang tua teman tersangka yang berada di Ujung Tanjung, Agam. Namun Satria atau Yaya, tidak ada di rumahnya. “Untuk pertangungjawabkan perbuatannya, tersangaka diamankan di Mapolres. Dikenakan Pasal 114 Ayat 2, serta Pasal 111 Ayat 2 UU Narkotika,” jelasnya. (u)