PADANGPARIAMAN, METRO -Satuan Reserse Narkoba Polres Padangpariaman membekuk dua warga Kota Pariaman yang diduga sedang mengonsumsi sabu, Rabu (29/5) sekitar pukul 03.00 WIB. Kedua lelaki diamankan di Korong Kampung Aru, Nagari Kampung Galapung, Kecamatan Ulakan Tapakih.
Kapolres Padangpariaman AKBP Rizki Nugroho didampingi Kasat ResNarkoba Iptu Edi Harto menyampaikan, dua tersangka yang diamankan yakni IB (43) warga Kelurahan Taratak dan RT (35) warga Kampung Jawo.
Ia mengungkapkan, barang bukti yang diamankan saat penggeledahan yaitu 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip, 1 buah bong (alat hisap) dan 1 buah kaca pireks.
Kata Kapolres, tersangka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa RT sering menguasai narkotika. Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Kilat Satresnarkoba Polres Padangpariaman melakukan penyelidikkan dan memperoleh informasi tambahan bahwa RT sedang berada di sebuah kedai nasi goreng di Korong Kampung Aru, Nagari Kampung Galapung, Kecamatan Nan Sabaris.
Kemudian, Tim Opsnal langsung menuju kedai nasi goreng tersebut tepat jam 03.00 WIB dan langsung mengamankan RT. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 kaca pireks..
Kemudian juga dilakukan pengeledahan terhadap rekannya IB yang sedang makan dan didapati 1 paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik klip di dalam saku sebelah kanan celana jeans warna abu-abu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat makan dan seputaran tempat duduk.
“Penangkapam disaksikan oleh Wali Korong setempat,” katanya. (z)