Pelaku Tawuran Bisa Dipidana

PADANG, METRO – Maraknya aksi tawuran yang dilakukan oleh remaja yang notabane pelajar di Kota Padang beberapa waktu lalu, sangat memprihatinkan. Mengingat mereka masih di bawah umur. Dalam menyikapi hal tersebut, Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Yunelda, mengatakan tawuran tidak perlu terjadi. Apalagi membawa senjata berbahaya dan tidak memiliki izin.
“Apabila aksi tawuran ini terjadi, dan jatuhnya korban jiwa sampai meninggal dunia, pelaku dapat dipidana. Karena ada pasalnya yang mengaturnya, yaitu pasal 351 KUHP, tentang Penganiayaan,” katanya, Kamis (23/5).
Selain itu, dia menambahkan, pelaku masih di bawah umur yang menyebabkan korban meninggal, dapat dipidana dan ditempatkan di tahanan anak.
“Pelaku yang umurnya 8 hingga 12 tahun dapat dikembalikan ke orang tua. Dengan catatan orang tua yang menjamin. Selain itu, apabila tidak terdapat unsur tersebut, pelaku akan dijadikan anak negara,” jelasnya.
Dia menuturkan, dengan adanya program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang digagas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI beberapa waktu lalu, harapannya dapat menekan aksi kriminalitas yang dilakukan oleh pelajar.
“Para guru dan orang tua harus saling mengawasi anak-anaknya, jangan sampai nanti terjerat hukum. Kalau itu terjadi tentu akan merusak mental dan masa depannya,” ujarnya.
Tak hanya itu, Yunelda menganjurkan sekolah dan orang tua, supaya anak-anaknya selalu diberikan nilai-nilai tentang keagamaan. Sehingga terhindar dari hal-hal yang negatif. (cr1)

Exit mobile version