4 Anggota Sindikat Narkoba Diciduk

PADANG, METRO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnakoba) Polda Sumbar menangkap empat orang anggota sindikat pengedar narkoba dengan barang bukti (BB) 16 kilogram ganja dan 1,5 ons sabu yang dipasok dari Riau dan Sumatera Utara. Parahnya, salah satu pelaku merupakan ibu rumah tangga (IRT).
Keempat pelaku, MAR (34), S (36), BJA (28), sedangkan yang perempuan N (32). Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda, Padang, Agam, Padangpariaman, dan Limapuluh Kota. Saat ini, para pelaku sudah ditahan di Mapolda Sumbar untuk pengembangan kasus.
Wadirresnarkoba Polda Sumbar AKBP Roedy Yoelyanto mengatakan penangkapan keempat pelaku dilakukan dalam kurun waktu satu minggu terakhir. Keempat pelaku merupakan pengedar yang memiliki barang bukti sangat banyak dengan wilayah edar Sumbar.
“Mereka memiliki jaringan yang berbeda. Total barang bukti 16 kilogram ganja, dan 1,5 ons sabu. Untuk daun ganja kering dari hasil pemeriksaan, dipasok dari Sumatera Utata, sedangkan sabu dipasok dari Pekanbaru, Riau,” kata AKBP Roedy saat press release kasus di mapolda, Kamis (23/5).
Roedy menjelaskan, MAR, seorang sopir ditangkap pertama kali pada Minggu (12/5) sekira pukul 22.00 di kawasan Kelurahan Tanjung Saba Pitameh, Lubukbegalung, Padang. Dari tangan pelaku disita 16 kilogram ganja yanh disembunyikannya di dalam ember.
“Kedua S ditangkap di Nagari Simarasok, Baso, Agam, Rabu (15/5) sekira pukul 15.00 WIB. Ditemukan barang bukti sabu sebanyak 14 paket kecil, seberat 2,25 gram. Penangkapan diawali dengan penyelidikan dan kemudian dilakukan under cover buy,” ungkap Roedy.
Tersangka ketiga, sambung Roedy, IRT berinisial N, ditangkap di dekat jembatan rusak di Kayutanam, Padangpariaman, Rabu (15/5) sekira pukul 21.00 WIB. Barang bukti 45,53 gram sabu disita saat penangkapan. Barang bukti itu disimpan dalam sepatu kanannya. Tersangka ketika itu baru saja mengambil barang bukti dari seseorang di Padang.
“Penangkapan terakhir BJA (28) di Lubuk Bangku, Limapuluh Kota, pada Jumat (17/5) sekira pukul 01.40 WIB. Dari tangan pelaku disita 1 paket sabu, berat bersih 99,31 gram, atau hampir 1 ons. Kemudian juga ditemukan handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi,” ungkapnya.
Roedy mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, barang bukti sabu berasal dari Pekanbaru, Riau, dan ganja berasal dari Panyabungan, Sumut.
“Jadi, sabu ini dari seseorang yang tidak dikenal, dipinggir jalan di kawasan Pekanbaru, Riau. Ini merupakan modusnya agar tidak terendus. Antara bandar dan kurir itu terputus dan sebagainya. Mereka menerima upah bervariasi,” imbuh Roedy.
Roedy mengakhiri, para tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumbar. Berdasarkan pengakuan mereka, baru pertama kali terlibat kasus ini, tetapi terus dikembangkan untuk mengungkap jaringannya sebagai upaya memberantas peredaran barang haram di Sumbar.
“Mereka ini berperan sebagai pengedar. Kita akan kembangkan terus. Terhadap pelaku akan dijerat pasal 111, pasal 112, dan pasal 114 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun hingga 20 tahun,” pungkas Roedy. (rgr)

Exit mobile version