Rekonstruksi Kasus Sumur Maut, Suami Pembunuh Istri Peragakan 12 Adegan

DHARMASRAYA, METRO – Polres Dharmasraya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Syanida (42), korban yang ditemukan tewas di dalam sumur rumahnya di Jorong Bukit Barangan, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya pada 22 April lalu.
Untuk melengkapi berkas dalam kasus pembunuhan tesebut, Kepala Satuan Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Ardy Zulhasbi Nasution, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Werri, Kuasa Hukum Pelaku, Martalena dan keluarga korban menggelar Rekontruksi pada Selasa (21/5) di halaman belakang Mapolres Dharmasraya
Kapolres Dharmasraya  AKBP Imran Amir melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Ardy Zulhasbi Nasution mengatakan kepada awak media bahwa rekonstruksi ini dilaksanakan untuk melengkapi berkas kasus pembunuhan wanita dalam sumur yang terjadi di Jorong Bukit Barangan.
”Awalnya rekonstruksi ini akan kami gelar di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di rumah korban. Namun demi keamanan, pelaksanaan  kami pindahkan ke halaman belakang Polres Dharmasraya untuk menghindari terjadinya amukan masa kepada tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Ardy Zulhasbi Nasution.
Dia mengatakan, tujuan rekonstruksi untuk memperjelas dan menguatkan isi dari berita acara atas pemeriksaan terhadap tersangka dengan cara reka ulang kejadian tersebut. Pasalnya, salah satu bagian dari kegiatan penyidikan pembunuhan terhadap korban.
Dalam pelaksanan Rekontruksi  sambungnya, ada 12 adegan yang diperagakan oleh pelaku hingga korban dimasukkan ke dalam sumur.
“Ada 12 adegan yang diperagakan oleh tersangka sebelum tersangka memasukkan korban ke dalam sumur,” kata dia.
Kronologi
Kasat Reskrim Ardy menyebutkan, pada Minggu pagi (21/4) berawal dari cekcok antara korban Syanida dengan tersangka KE (21). Saat itu korban meminta tolong kepada tersangka yang merupakan korban untuk membelikan ikan ke pasar, dan tersangka tidak mau. Kemudian korban kembali minta tolong untuk mengangkat barang ke depan rumah karena dia berjualan. karena tidak mau membantu, maka korban marah dan menendang tersangka.
Mendapatkan tendangan tersebut, pelaku langsung memukuli korban dengan bertubi-tubi sampai meninggal dunia, walaupun korban sempat melawan dan menendang tersangka, namun karena kalah kuat akhirnya korban tewas di tempat kejadian.
Mengetahui korban telah tewas, pelaku mengam bil perhiasan yang ada di tubuh korban diantaranya dua cincin dan gelang emas yang terpasang di tubuh korban.
Karena panik melihat korban tidak bernyawa lagi selanjutnya korban dimasukan ke sumur yang berjarak sekitar tiga meter dari TKP. Selanjutnya, tersangka bersembunyi di belakang rumah tetangga hingga malam hari, kemudian tersangka menaiki bus Tampalo menuju Sungai Rumbai dengan tujuan ke  perusahaan sawit PT SMP untuk menghilangkan jejak dan berkerja di PT tersebut.
Selang 12 jam Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil menangkap pelaku, walaupun harus di tindak tegas dengan tembakan di kaki karena pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau maksimal seumur hidup. Karena telah menghilangkan nyawa orang lain,” pungkas Kasat Reskrim. (g)

Exit mobile version