LIMAPULUH KOTA, METRO – Diduga mencabuli anak di bawah umur, Mawar (14)—nama samaran, oknum ASN Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tanjung Pati, di Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, JYU (36) ditangkap Satreskrim Polres Limapuluh Kota, Selasa (21/5) sekitar pukul 10.30 WIB.
Penangkapan terhadap pria yang tinggal di Kompleks LPKA Tanjung Pati, saat dia berada di Puskesmas Tanjung Pati, di pinggir Jalan Negara Sumbar-Riau. Ketika itu, JYU mengantarkan istrinya berobat karena sedang sakit.
Dengan surat penangkapan nomor Sp. Kap / 28/ V/2019/Reskrim tgl 21 Mei 2019 dalam perkara dugaan tindak pidana “Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur”. Diduga JYU melakukan aksi 9 Mei 2019 sekitar pukul 20.30 WIB di bawah tangga menuju lantai dua gedung LPKA, dekat pintu penjagaan masuk.
Kejadian dugaan pencabulan itu dilakukan saat JYU piket penjagaan di pintu masuk LPKA Tanjung Pati malam itu. Sedangkan kondisi saat itu warga binaan sedang melakukan shalat tarawih di masjid dalam LPKA Tanjung Pati.
Aksi terlihat oleh salah seorang warga binaan yang sedang berjalan. Kemudian warga binaan menceritakan kepada orang tua laki-laki Mawar yang juga seorang pegawai di LPKA Tanjuang Pati. Dia bercerita kepada istrinya. Mendengar cerita memalukan itu, mereka memanggil anaknya.
Mendengar pengakuan Mawar, dimana dirinya diperlakukan tidak senonoh saat ditarik ke bawah tangga oleh JYU. Orang tua perempuannya langsung melaporkan kejadian kepada Polres Limapuluh Kota, Jumat (17/5).
”Perbuatan dugaan pencabulan itu dilakukan JYU pada malam hari di bawah tangga LPKA Tanjung Pati. Dan kini pelaku sudah kita amankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” sebut Kapolres Limapuluh Kota AKBP Haris Hadis, melalui Kasat Reskrim AKP Anton Luther, Selasa (21/5) siang.
Kepala LPKA Tanjung Pati Agus Rahmatamim melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin, Darisman membenarkan ada oknum ASN LPKA Tanjung Pati ditangkap.
”Memang tadi ada polisi kesini (Kantor LPKA.Red) untuk menyampaikan surat penangkapan terhadap salah seorang oknum pegawai LPKA Tanjung Pati atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. Dan karena yang bersangkutan sedang keluar untuk mengantar istrinya berobat di Puskesmas Harau, maka langsung ditangkap di Puskesmas Tanjuang Pati,” sebut Darisman.
Dia menyebut saat ini pihak LPKA Tanjung Pati belum bisa memberikan atau menjatuhkan sanksi kepada ASN bersangkutan. Mengingat status bersangkutan masih praduga tidak bersalah dan baru surat penangkapan.
“Kita sudah sampaikan kepada pimpinan, dan saat ini kita baru menerima surat penangkapan. Jadi kita hormati proses hukum. Dan untuk status sendiri saat ini yang bersangkutan hanya ada surat penangkapan, jadi masih paradigma tidak bersalah. Jadi nanti kalau sudah ada surat penahanan maka biasanya sanksi diberikan dengan pemberhentian sementara,” sebutnya kepada awak media di kantornya LPKA Tanjuang Pati.
Darisman juga belum tahu pasti kronologis kejadian yang dilakukan anak buahnya itu kepada korban. Sebab, sebagai keluarga besar LPKA korban juga sering menemui bapaknya di dalam LPKA Tanjuang Pati. Kadang dia juga membantu kerja bapaknya dibagian dapur.
”Saya tidak tau pasti bagaimana ceritanya. Tapi korban itu anak pegawai LPKA juga. Jadi dia sering masuk dan membantu orangtuanya dibagian dapur untuk mengantar bumbu dan keperluan lainnya. Dan pada malam itu kita sedang sholat tarawih,” sebutnya. (us)