PDG. PARIAMAN, METRO —Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Padangpariaman berhasil mengamankan dua pasang ilegal yang bukan suami isteri di salah satu penginapan yang berada di Kawasan Lubuk Alung, Kamis siang (9/1).
Diduga, dua pasangan yang tidak muhrim itu berbuat mesum di dalam kamar penginapan. Mereka kemudian digaruk ke Mako Satpol PP Padangpariaman untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
Kasat Pol PP Damkar Padang Pariaman Rifki Monrizal, menyampaikan bahwa pengawasan dan pembinaan dilakukan untuk menegakkan Perda Nomor 02 Tahun 2004 tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Maksiat.
“Ditangkapnya dua pasangan ilegal itu setelah kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya beberapa pasangan yang terindikasi ilegal yang masuk ke sebuah wisma di kawasan Lubuk Alung,” kata Rifki.
Ditambahkan Rifki, setelah menerima laporan sekira pukul 14.15 WIB langsung diperintahkan Tim Satpol PP untuk melakukan penertiban ke lokasi. Alhasil, ketika diperiksa, di dalam kamar penginapan didapati dua pasangan ilegal.
“Dua pasangan ilegal itu menginap di sana. Mereka masing-masing berinisial YF (41) Ibu Rumah Tangga, MDS (55) wiraswasta, PF (27) wiraswasta, WA (21) mahasiswa.
“Kedua pasangan ini selanjutnya diperiksa dan dipanggil orang tuanya serta di BAP di hadapan PPNS yang juga Kasi Lidik Sidik. Kepada pengelola hotel maupun penginapan, kami mengimbau agar tidak menerima tamu yang pasangan ilegal,” tukasnya. (ozi)
Komentar