DHARMASRAYA, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat kasus peredaran sabu di Jorong Maro Mau, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Keduanyanya diketahui berinisial NP (22) yang bekerja sebagai lady companion (LC) atau pemandu lagu karaoke dan pria berinisial CK (39). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan alat timbangan digital.
Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, didampingi Kasi Humas Polres Dharmasraya, AKP Edi Sumantri, menyampaikan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Penangkapan itu dilakukan pada Senin malam (6/1). Anggota langsung bergerak cepat ke lokasi untuk memastikan informasi dan berhasil mengamankan dua tersangka,” ungkap AKP Edi Sumantri, Kamis (9/1).
Dijelaskan AKP Edi, kedua tersangka yang ditangkap salah satunya perempuan pemandu lagu di kafe karaoke, dan seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengguna narkoba. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Dharmasraya.
Komentar