DHARMASRAYA, METRO–Tahapan Pilkada di Kabupaten Dharmasraya resmi berakhir pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya umumkan penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada serentak tahun 2024 melalui Rapat pleno terbuka yang digelar di Auditorium pemerintah setempat, Kamis ( 9/1).
Hadir dalam acara tersebut, Bupati Dharmasraya diwakili Sekretaris Daerah, Adlisman, Kapolres Dharmasraya diwakili Kabag OPS, Eliswantri, Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Annisa Suci Ramadhani dan Leli Arni, Pimpinan DPRD Dharmasraya Sujito, pimpinan partai politik pengusul, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, Bundo Kanduang, serta organisasi wartawan.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Dharmasraya, France Putra menyampaikan, bahwa penetapan pasangan calon terpilih merupakan tindaklanjut dari ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Penetapan pasangan calon terpilih, tentu dilakukan dengan ketentuan, apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 3 (tiga) Hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang terregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU,” sebutnya.
France menyebut pihaknya juga telah menerima Surat Dinas dari KPU RI nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 mengenai penetapan paslon terpilih pilkada 2024. Setelah pasangan calon terpilih ditetapkan, KPU Dharmasraya akan menyerahkan Berita Acara dan Surat Keputusan ke pihak terkait, diantaranya DPRD dan Pasangan Calon bersangkutan.
Komentar