AKP Martadius menuturkan, saat diinterogasi, S mengakui bahwa dia menggunakan sabu-sabu tersebut bersama temannya yang lain, yang juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai yaitu MeS dan MaS yang menginap di kamar berbeda.
“Kami kemudian melakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap Mes di kamar 233, sedangkan MaS di kamar 301. Berdasarkan pemeriksaan ketiga oknum anggota dewan dan kontraktor itu mengakui perbuatannya. Keempatnya telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengonsumsi narkoba,” ujar dia.
Ketua Sementara DPRD Mentawai, Sumatera Barat Ibrani Sababalat membenarkan tiga anggota DPRD Mentawai ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Ketiganya MeS, S dan MaS ditangkap saat mereka bersama anggota DPRD Mentawai lainnya menjalani orientasi atau Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai anggota DPRD periode 2024-2029 di salah satu hotel berbintang di Padang.
“Benar. Sudah saya konfirmasi, mereka memang ditangkap. Saya sebagai pimpinan sementara sangat prihatin dan mohon maaf atas kejadian itu. Sebanyak 19 orang anggota DPRD Mentawai periode 2024-2029 yang dilantik 2 September 2024 lalu menjalani orientasi sejak Senin (16/9) dan berakhir Jumat (20/9),” ujar dia.
Ibrani juga mengaku sempat dihubungi Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno, untuk menanyakan kebenaran informasi terkait penangkapan tersebut. “Saat dihubungi Kapolres, saya menyampaikan permintaan maaf atas nama DPRD Kepulauan Mentawai kepada seluruh masyarakat Mentawai,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Gerindra Sumatra Barat, Andre Rosiade, menyatakan keprihatinannya atas penangkapan tersebut dan telah melaporkan kejadian ini kepada DPP.
“Tentu saja kami prihatin dengan berita ini. Dengan kejadian ini. Sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat, kami sudah sampaikan informasi ini kepada DPP,” kata Andre kepada wartawan. (brm)