Mursalim menyebut tidak ada klausul khusus dalam surat tersebut, hanya mengingatkan agar selama menjalani cuti Gubernur defenitif tidak diperkenankan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Hal itu dikatakan Mursalim merupakan amanat dari Pemendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Tidak ada hal khusus dalam surat tersebut, isinya hanya tentang pemberian izin cuti, penunjukkan Plt, dan mengingatkan larangan pemakaian fasilitas negara,” pungkas Mursalim. (rel)