“Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas pelaku. Atas laporan itu, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku,” sebutnya.
AKP Aleyxi menuturkan, pelaku ADI merupakan residivis dengan kasus yang sama. Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari kenalan di Lapas Sijunjung.
“Dari hasil penyidikan sementara, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari kenalannya di Lapas Sijunjung . Namun, pengakuan pelaku itu masih terus kami dalami,” terangnya.
Saat ini, ketiga pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
”Ketiga pelaku, akan kita jerat dengan pasal 112 (1) jo 127 UU RI no 35 tahun 2009. Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun,” tutupnya. (pry)