JAKARTA, METRO–Bakal calon Gubernur (Bacagub) DKI Jakarta 2024, Anies Baswedan mengkomentari putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aturan batas usia calon kepala daerah (cakada) minimal 30 tahun dicabut. Ia menganalogikan dalam permainan olahraga catur, namun peraturan diubah di tengah permainan akan repot.
“Menurut saya yang disebut sebagai aturan main itu tidak diubah-ubah dalam perjalanan itu prinsip. Anda main catur tengah-tengah main catur aturannya diubah ya repot,” ujar Anies saat ditemui di Masjid Raya Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (14/6).
Anies menegaskan peraturan dibuat untuk tidak diubah melainkan dijalani dan ditaati. Ia menyerahkan hal itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Begini, peraturan itu tidak untuk diubah, peraturan itu dijalani peraturan itu ditaati itu prinsip. Jadi menurut hemat Kami sekarang kita serahkan nanti,” paparnya.
Sebelumnya, lewat Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah ketentuan soal syarat usia calon kepala daerah. Dari yang semula minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan, menjadi setelah pelantikan pasangan terpilih.