“Sekira pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan melihat Hp yang sebelumnya di cas ydiletakkan di lantai sudah tidak ada lagi. Korban lalu mengecek pintu rumah kosnya sudah dalam keadaan terbuka,” tutur Ipda Yanti.
Atas peristiwa tersebut, kata Ipda Yanti, korban mengalami kerugian akibat kehilangan handphone nya senilai Rp 2,5 juta hingga membuat laporan ke Polresta Padang. Berdasarkan laporan tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, yang melakukan penyelidikan dilapangan dan berhasil melacak keberadaan Hp tersebut.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap Hp korban dan Hp tersebut masih aktif dalam penguasaan seseorang bernama Fajri. Kemudian tim kembali mencari tahu keberadaan Fajri dan berhasil mengamankannya,” jelas Ipda Yanti.
Sewaktu Fajri di introgasi oleh penyidik, ungkap Ipda Yanti, dia mengaku bahwa Hp tersebut telah digadaikan kepadanya oleh Dukun yang merupakan pelaku utama dalam kasus ini. Setelah itu anggota opsnal berupaya dan berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku.
“Sewaktu diinterogasi Dukun mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang milik korban dan menggadaikan Hp tersebut kepada Fajri sebesar Rp 400 ribu. Kemudian untuk pelaku dibawa ke Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut. Dukun merupakan residivis yang sudah 5 kali menjalani hukuman pidana penjara,” tutupnya. (brm)