Wali Nagari dan Ketua Bamus jadi Tersangka Korupsi, Dana Koperasi Dibagi-bagi, Rugikan Negara Rp 1,6 Miliar

KORUPSI— Wali Nagari Sikabau, AR dan Ketua Bamus Y ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejari Dharmasraya.

DHARMASRAYA, METRO–Wali Nagari bersama Ketua Badan Musyawarah Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharamas­raya, ditetapkan sebagai ter­sang­ka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmsraya) terkait dugaan korupsi bagi hasil koperasi milik nagari.

Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang menimbulkan keru­gian negara Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari berinisial AR dan Ketua Bamus Nagari berinisial Y  itu juga sudah ditahan oleh penyidik di Lapas Kelas III Dharmasraya,

Kepala Kejari Dharmasraya Dodik Herma­wan, melalui Kasi Pidsus Afdal Saputra menjelaskan keduanya diduga kuat me­nyalahgunakan dana Nagari Sikabau yang bersumber dari dana bagi hasil koperasi sawit pusako ninik mamak 2018-2021.

“Keduanya sudah di­tetapkan sebagai tersangka pada Kamis (25/4). Berdasarkan audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Dharmasraya ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,6 Miliar. penyidik juga menyita uang Rp 368 juta sebagai barang bukti,” kata Afdal Saputra kepada wartawan, Jumat (26/4).

Dijelaskan Afdal Saputra, dana hasil keuntungan koperasi itu seharusnya masuk dalam kas negara melalu kas nagari. Namun kenyataannya, dana tersebut dibagi-bagi berdasarkan pembagian yang diatur oleh Y selaku Ketua Bamus Nagari.

“Sementara, tersangka AR selaku Wali Nagari Sikabu dalam perkara ini menerima dana bagi hasil kebun plasma dari koperasi sawit pusako ninik mamak. Kemudian tersangka tidak memasukkan dana tersebut ke kas Nagari Sikabau untuk diproses menjadi pendapatan nagari lain yang sah,” ujar Afdal Saputra.

Afdal Saputra menuturkan, tersangka AR juga a menyetujui agar dana ter­sebut dibagi-bagikan sesuai coretan tangan Y dan tidak melaporkan kepada pihak terkait tentang penerimaan dana tersebut.

“Kemudian peran tersangka kedua Y selaku Ketua Bamus Sikabu  membuatkan catatan atau oret-oretan pembagian dana tersebut untuk selanjutnya dibagi-bagikan kepada pe­rangkat nagari tanpa dasar hukum atau tidak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” tegas Afdal Saputra.

Menurut Afdal Saputra, Ketua Bamus hendaknya berperan sebagai pengawas yang mana menya­rankan agar dana tersebut dimasukkan kedalam kas nagari dan dibahas dalam Musrenbang namun ia ti­dak melaksanakannya malah ikut menikmati pembagian dana tersebut.

“Kasus tersebut disidik penyidik Kejari Dharmasraya pada tahun lalu dan pada Kamis (25/4) ditetapkan tersangka. Sekarang para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan oleh penyidik dan dititipkan pada Lapas Kelas III Dharmasraya,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version