Sadis! Gadis Bawah Umur Diperkosa 4 Pemuda, Korban Dipaksa Mabuk dengan Dicekoki Tuak, Tangan dan Kaki Dipegangi lalu Dieksekusi Bergantian

PEMERKOSAAN— Kapolres Padangpariaman, AKBP Faisol Amir saat menginterogasi tiga dari empat pelaku pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur yang sudah berhasil ditangkap.

PDG.PARIAMAN, METRO–Seorang gadis bawah umur warga Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padangpariaman diper­kosa secara bergantian oleh empat pemuda usai melakukan pesta minu­man keras (miras) jenis tuak. Peristiwa memilukan itu terjadi di sebuah rumah di Kecamatan 2×11 Ka­yutanam.

Sebelum diperkosa, kor­­ban Bunga (nama sa­maran-red) yang berusia 16 tahun itu sempat dice­koki tuak oleh keempat pemuda itu agar korban mabuk. Korban pun sempat menolak dan melawan. Na­mun, keempat pemuda itu malah mengancam se­hing­ga korban terpaksa meminum tuak tersebut.

Usai berpesta miras, keempat pemuda yang statusnya ada masih pelajar dan ada juga yang su­dah putus sekolah, kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban Bunga secara bergantian. Lataran korban melawan, saat satu orang melakukan pemerkosaan, tiga pemuda lainya memegangi tangan dan kaki korban.

Kasus itupun akhirnya terbongkar setelah korban pulang ke rumahnya dan memberitahukan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Sontak saja, orang tua korban langsung dibuat emosi dan melaporkan keempat pemuda yang sudah memperkosa korban ke Polres Padangpariaman.

Menindaklanjuti laporan itulah, Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padangpariaman bergerak cepat melakukan penang­kapan terhadap tiga pelaku berinisial RDT (17) pelajar, SGS (17) eks pelajar  dan FJR (18) eks pelajar di Kecamatan Lubuak Aluang  dan Kecamatan 2×11 Kayu­tanam. Sementara, satu pelaku identitasnya masih dirahasiakan Polisi karena masih pengejaran.

Kapolres Padangpariaman AKBP Faisol Amir dan Wakapolres Padangpariaman Kompol Indra didam­pingi Staf Humas Bripka Redno Afriadi membenarkan pihaknya telah mengungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan empat orang pelaku.

“Tiga orang pelaku telah kita tangkap di rumahnya masing masing dan satu orang lagi  dalam proses pengejaran. Terungkapnya kasus itu setelah korban mengadu kepada orang tuanya lalu dilaporkan ke Polres,” kata AKBP Faisol kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (24/4).

Dijelaskan AKBP Faisol, aksi pemerkosaan itu berawal pada Minggu (21/4) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban diajak oleh temannya keluar rumah lalu korban dijemput oleh pelaku RD dan diajak beli tuak. Setelah itu korban dibawa ke rumah di kawasan Kayu Tanam.

“Sampai di rumah ter­sebut, korban dicekokin tuak serta diancam sehingga korban terpaksa meminum tuak. Setelah itu datang tiga orang teman RD. Mereka meraba-raba tubuh korban. Karena sudah dipengaruhi miras, keempat pelaku kemudian memperkosa korban secara bergantian,” jelas AKBP Faisol.

AKBP Faisol menegaskan. masing masing pelaku  melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban. Ketika korban diperkosa, pelaku lain ditugaskan untuk memegangi kaki dan tangan korban. Begitulah seterusnya hingga membuat korban tidak berdaya.

“Jadi, masing masing pelaku melakukan tindakan pemerkosaan sebanyak dua kali secara bergantian dalam rumah tersebut. Para pelaku sebelum me­lakukan pemerkosaan tersangka memaksa korban untuk meneguk minuman keras oplosan. Pelaku juga ikut meminum miras itu,” ujar AKBP Faisol.

AKBP Faisol mengung­kapkan, setelah kejadian tersebut korban Bunga lang­sung melaporkan pada pihak keluarga atas tindakan ke tiga orang tersangka. Kemudian korban bersama pihak keluarganya melaporkan ke Polres Pa­dang­pa­riaman untuk dilakukan proses lebih jauhnya.

“Tim buser Polres Pa­dangpariaman melakukan penangkapan ketiga orang pelaku pada Selasa (23/4). Dalam pemeriksaan penyidik kepada ke tiga orang tersangka mengakui semua perbuatannya. Bahkan dengan ada penga­kuan tersangka membeli miras oplosan juga kita lakukan razia kepada wa­rung warung yang menjualnya,” tutupnya. (efa)

Exit mobile version