Ujang Nekat Gelapkan Uang Penjualan 2 Ekor Sapi

GELAPKAN UANG— Pelaku Ujang (51) yang terlibat kasus penggelepan uang hasil penjualan sapi ditangkap jajaran Polres Payakumbuh.

PAYAKUMBUH, METRO–Nekat menggelapkan uang hasil penjualan hewan ternak sapi, seorang pria paruh baya ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh di Payakumbuh di Los Daging Pasar Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat, Rabu  (24/4).

Kapolres Payakumbuh AKBP Wah­yuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona membenarkan pihaknya meringkus pria bernama Ujang (51) atas kasus penggelapan uang yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 30 juta.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana peng­gelapan hasil penjualan ternak sapi. Tersangka saat ini sudah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik di Mapolres,” kata AKP Doni Pramadona.

Dijelaskan AKP Doni, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban yang tidak terima atas kerugian yang harus ditanggungnya. Pelaku tidak menyetorkan atau memberikan uang hasil penjualan ternak sapi kepada korban yang telah terjadi semenjak bulan Mei 2023.

“Semenjak hari itu tersangka tidak lagi bisa dihubungi dan ditemui oleh korban, sehingga korban melapor ke Polres. Berkat laporan itulah, Tim Satreskrim kemudian berhasil menangkapnya saat berada di Los Daging Pasar Ibuh hari ini,” jelas AKP Doni.

AKP Doni menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal tersangka tidak membayarkan uang hasil penjualan ternak kepada korban sebanyak dua ekor sapi. Sementara, sapi korban sudah dijual oleh pelaku.

“Kuat dugaan uang hasil penjualan ternak sapi tersebut telah digunakan untuk hal lainnya, Sementara kerugian yang dialami oleh korban ditaksir sebesar Rp30 juta,” tutupnya. (uus)

Exit mobile version