Jaksa Musnahkan Barang Bukti 31 Perkara Pidana Umum

PEMUNSAHAN— Kejari Pasbar melakukan pemusnahan barang bukti.

PASBAR,METRO–Kejaksaan Negeri Pa­saman Barat memusnahkan barang bukti dari 31 kasus tindak pidana umum periode Januari sampai April 2024, Rabu (24/4).

Dari 31 kasus itu, dengan rincian 11 perkara dari tindak pidana narkotika, satu perkara perjudian, lima perkara pencurian dan satu perkara masalah pertambangan. Selain itu tiga perkara penganiayaan, lima perkara pencabulan dan lima perkara tindak pidana lainnya.

Kepala Kejari Pasbar M Yusuf  Putra  mengatakan pemusnahan barang bukti itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang telah memiliki kekuatan hukum te­tap.

“Terhadap barang bukti daun ganja kering kita lakukan pemusnakan dengan cara dibakar dan untuk barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender,” jelas  M Yusuf Putra.

Dijelaskan M Yusuf  Putra, perkara yang ditangani itu didominasi oleh kasus narkoba dengan barang bukti 1,4 Kg daun ganja kering dan Sabu 87,63 Gram. Sedangkan kasus lainya yaitu lima  kasus pencabulan dan pencurian.

“Barang bukti lainnya seperti tas, baju dan lainnya juga dibakar. Pemusnahan barang bukti itu, katanya, berdasarkan ketentuan pasal 270 KUHAP dan Standar Operasional Pro­sedur (SOP) yang berlaku sebagai bagian dari kewenangan jaksa selaku eksekutor atau pelaksana putusan hakim,” tegasnya.

M Yusuf menuturkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dalam memberantas peredaran narkoba yang masih tinggi di daerah itu.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen dalam upaya menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Selain itu, kata M Yusuf, tingginya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur juga menjadi perhatian pihaknya. Dengan rata-rata pelakunya adalah orang-orang terdekat korban itu sendiri seperti, ayah tiri dan tetangga. Sehingga semua elemen ha­rus bekerjasama mencegah perkara ini.

“Kita berharap peran aktif seluruh elemen ma­syarakat supaya ikut andil dalam penanganan kasus cabul ini, karena pihak masyarakat juga harus beberan aktif. Kita tidak bisa memprediksi akan terjadi tindak pidana cabul ini,” terang M.Yusuf. (end)

Exit mobile version