PASBAR,METRO–Kejaksaan Negeri Pasaman Barat memusnahkan barang bukti dari 31 kasus tindak pidana umum periode Januari sampai April 2024, Rabu (24/4).
Dari 31 kasus itu, dengan rincian 11 perkara dari tindak pidana narkotika, satu perkara perjudian, lima perkara pencurian dan satu perkara masalah pertambangan. Selain itu tiga perkara penganiayaan, lima perkara pencabulan dan lima perkara tindak pidana lainnya.
Kepala Kejari Pasbar M Yusuf Putra mengatakan pemusnahan barang bukti itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Terhadap barang bukti daun ganja kering kita lakukan pemusnakan dengan cara dibakar dan untuk barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender,” jelas M Yusuf Putra.
Dijelaskan M Yusuf Putra, perkara yang ditangani itu didominasi oleh kasus narkoba dengan barang bukti 1,4 Kg daun ganja kering dan Sabu 87,63 Gram. Sedangkan kasus lainya yaitu lima kasus pencabulan dan pencurian.