Ayah Biadab! Putri Tiri Diperkosa Berkali-kali, Korban Diancam Tak Bertemu Ibu kalau Mengadu

PERKOSA PUTRI TIRI— Pelaku AR (34) yang tega memperkosa putri tirinya berkali-kali ditangkap jajaran Polres Dharmasraya.

DHARMASRAYA, METRO–Bejat. Seorang ayah yang masih bersitri tega berkali-kali melakukan pemerkosaan terhadap putri tirinya yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar di dalam pondok kebun di Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Selain memerkosa korban Bunga (nama samaran-red) yang berusia 13 tahun, pelaku yang diketahui berinisial AR (34) juga mengancam tidak akan mempertemukan korban dengan ibunya jika berani menceritakan kepada orang lain.

Namun, korban yang tak kuasa menjadi budak nafsu sang ayah tiri, kemudian memberitahukan apa yang telah dialaminya kepada ibunya. Sontak saja, ibu korban dibuat emosi hingga melaporkan suaminya itu ke Polres Dharmasraya. Dari laporan itulah, pelaku AR kemudian diringkus Polisi.

Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwanmelalui Plt Kasat Reskrim Ipda Riandra mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Minggu (21/4) di kediaman pelaku.

“Penangkapan terhadap ayah sambung bejat tersebut, sesuai dengan laporan tanggal 21 April 2024. Sangkaan atas perbuatan melawan hukum terhadap perbuatan pencabulan kepada anak tiri, dengan cara mengancam keselamatan, dan memaksa korban,” tegas Ipda Riandra, Selasa (23/4).

Dijealskan Ipda Riandra, setelah berhasil memperkosa anak tirinya itu, pelaku kembali mengancam korban, agar tidak memberitahukan kepada siapa saja. Sekiranya diberitahukan, maka korban tidak akan bisa lagi bertemu dengan ibunya.

“ Kalau kamu sampai cerita sama mama kamu kejadian ini, kamu tidak akan pernah lagi bertemu dengan mama kamu,” kata Ipda Riandra menirukan penggalan kata-kata ancaman yang disampaikan pelaku kepada korban.

Ipda Riandra menegaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah me lakukan pemerkosaan terhadap korban beberapa kali. Terakhir kali, pelaku memperkosa korban pada Kamis (18/4) sekitar pukul 23.00 WIB, bertempat di dalam sebuah pondok.

“Atas perbuatannya, pelaku AR, dijerat dengan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutupnya. (*)

Exit mobile version