MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Sah jadi Presiden dan Wakil Presiden

SIDANG— Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024.

JAKARTA, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) menolak se­luruh permohonan perselisihan hasil pe­milihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 baik yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mau­pun Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin (22/4).

Dengan demikian pas­lon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi pemenang Pilpres 2024 seperti yang ditetapkan KPU sebelumnya.

Pada Senin siang, Ke­tua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhai­min Iskandar (AMIN) yang teregister dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan AMIN.

Selanjutnya, pada sore hari, MK membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang teregister dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian amar putusan MK yang dibacakan Suhartoyo atas permohonan Ganjar-Mahfud, Senin petang.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Pra­bowo Subianto-Gibran Ra­kabuming Raka, Ahmad Mu­zani, menyebutkan, Pra­bowo-Gibran sudah sah menjadi presiden dan wap­res 2024-2029 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari kubu paslon 01 dan 03 terkait sengketa Pilpres 2024.

“Kita baru saja mendengar keputusan MK tentang sengketa pilpres yang diajukan paslon 01 dan 03. Upaya ini adalah upaya yang dimungkinkan oleh konstitusi dan upaya ini adalah upaya terakhir yang diberikan oleh pasangan capres untuk menggugat tentang sengketa pilpres,” ujar Muzani dalam jumpa pers di Medcen TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Senin (22/4).

“Dengan diputuskannya MK, di mana pasangan 02 yakni pasangan capres Prabowo Subianto bersama dengan Gibran Rakabuming Raka sebagai capres dinyatakan sah sebagai presiden RI dan wakil presiden RI pemenang da­lam Pilpres 2024 yang baru kemarin kita laksanakan,” kata dia.

Muzani menyampaikan, pihaknya menghormati semua ikhtiar dan upaya yang dilakukan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang ingin menempuh jalan keadilan. Dia menyebutkan, pihaknya menjunjung tinggi hak konstitusi tersebut.

“Akan tetapi, ketika ke­putusan MK sudah dibacakan, sebagai akhir keputusan tersebut, kami mohon putusan MK itu mohon dihormati dan dijunjung tinggi. Karena sifat dari keputusan MK adalah bersifat final dan mengikat,” kata Muzani.

Maka dari itu, Muzani kembali menekankan Pra­bowo-Gibran sudah sah menjadi presiden dan wap­res RI 2024-2029. Dia turut mengucapkan terima kasih kepada semua rakyat Indonesia yang telah mengikuti proses persidangan di MK secara terbuka dan fair.

“Kami ucapkan terima kasih kepada KPU, Bawas­lu, DKPP. Kami juga ucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian RI, TNI. Kami juga ucapkan terima kasih kepada seluruh insan pers yang terus-menerus memberitakan tentang ber­bagai macam persidangan yang terjadi di MK,” kata dia.

Ganjar Akhirnya Ucapkan Selamat

Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo merespons ditolaknya permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ganjar menyoroti adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion tiga hakim konstitusi.

“Ya prosesnya sudah berjalan. Saya, Pak Mahfud (MD) dan seluruh tim hukum sudah menjalani proses itu. Yang pertama saya menyampaikan kepada semua pendukung, partai pengu­sung, TPN, juga ma­syarakat dan tentu pada hakim saya apresiasi. Pertama menerima proses ini dari awal, kemudian menyidangkan, sam­pai kemudian tadi diputuskan dan ada dissenting-nya,” kata Ganjar di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

Menurut Ganjar, adanya dissenting opinion da­lam putusan sengketa hasil Pilpres 2024 sangat menarik perhatian publik. Ia menilai, beberapa hakim konstitusi masih mempunyai hati nurani dalam mengadili sengketa hasil Pilpres 2024.

“Yang menarik dalam catatan kami adalah dissenting itu disampaikan bahwa eksepsi yang ada ditolak, hakim tidak hanya bicara kalkulator, lebih bicara substantif bahkan tadi Pak Arief sampai mengabulkan, maka artinya nurani hakim punya ruang sendiri untuk mengekspresikan dalam bentuk putusan dan saya kira ini adalah proses panjang yang harus kita hormati,” ucap Ganjar.

Ganjar menegaskan, dirinya menghormati putusan MK tersebut. Ia pun menyampaikan selamat bekerja untuk pemenang Pilpres 2024 yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

“Apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk peme­nang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke de­pan bisa segera diselesaikan,” tegas Ganjar.

Surya Paloh Sebut Putusan MK Final dan Mengikat

Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh menyatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 dari kubu pasangan calon 01 dan 03 merupakan keputusan yang final dan me­ngikat.

Oleh karena itu, dia menilai seharusnya seluruh elite politik negeri menerima keputusan MK sebagai lembaga peradilan konstitusi tertinggi di Indonesia. “Saya pikir bagi NasDem ini adalah keputusan final dan mengikat bagi seluruh prosedur hukum yang kita miliki di negeri ini,” kata Surya Paloh menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di Kantor DPP Partai NasDem, NasDem Tower, di Jakarta, Senin.

Surya melanjutkan putusan MK itu, yang meneguhkan kemenangan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tidak boleh menghentikan perjuangan untuk terus membangun negeri.

“Saya ingin mengingatkan kita semuanya, perjuangan kita bersama untuk membangun negeri ini ti­dak boleh terhenti, tidak boleh juga harus merasa dikecilkan karena ada satu keputusan yang tidak sesuai dengan harapan kita. Ini konsekuensi dari de­mokrasi,” kata Ketua Umum NasDem itu.

Oleh karena itu, Paloh pun mengajak seluruh elite politik untuk menghargai dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan pa­sangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan calon urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Menurut dia, sikap menghormati dan menghargai itu yang menjadi kekuatan bangsa untuk menjaga stabilitas nasional.

“Indonesia membutuhkan spirit, semangat ini. Kita boleh bertikai satu sama lain di dalam kompetisi, tetapi ketika kompetisi selesai, kita harus menghargai. Yang kalah menghargai yang menang, yang me­nang, apalagi. Inilah kekuatan kita seharusnya,” tutur Surya Paloh. (jpg)

Exit mobile version