Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Eks Casis Bintara TNI AL, Leher Iwan Dipelintir Serda Ad­an lalu Ditusuk Tersangka Alvin 3 Kali

SAWAHLUNTO, METRO–Polres Sawahlunto dan Pomal II TNI AL Padang melakukan rekontruksi atau reka adegan pembunuhan terhadap mantan Calon Siswa (Casis) Bintara TNI AL Iwan Sutrisman Telambanua asal Nias terjadi di jurang dekat Danau Biru. Desa Datar Mansiang. Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Senin (22/4).

Rekontruksi itu menghadirkan kedua tersangka yaitu Serda Adan Aryan Marsal dan Muhammad Alvin. Diketahui, Serda Ardan adalah anggota POM TNI AL Nias yang masih aktif. Sedangkan tersangka Alvin merupakan seorang warga sipil dari Kota Solok yang dibayar 30 juta rupiah oleh Serda Adan untuk membantu membunuh dan membuang mayat korban.

Latar belakang pembunuhan adalah janji akan meluluskan korban menjadi prajurit TNI AL dan menipu keluarga korban dengan meminta uang lebih kurang Rp 300 juta.  Rekontruksi pembunuhan itu tidak dilaksankaan di TKP melainkan di Polres Sawahlunto karena lokasi pembunuhan sulit dijangkau dan dikhawatirkan akan banyak didatangi oleh masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Sawahlunto, AKP Syafrinaldi menjelaskan, pada kegiatan rekonstruksi itu, kedua tersangka memperagakan 40 reka adengan. Tujuannya untuk agar pe­nuntut umum mudah da­lam melakukan penuntutan untuk membuktikan bahwa perencanaan memang benar dilakukan oleh tersangka Serda Adan dan tersangka sipil Alvin sehingga menjadi barang bukti di pengadilan.

“Rekontruksi selesai hari ini. Kita berkerjasama dengan Pomal II TNI AL Padang, karena juga memerlukan kehadiran tersangka utama Serda Adan Aryan Marsal yang merupakan tahanan dari Pomal II TNI AL Padang,” kata AKP Syafrinaldi.

Menurut AKP Syafrinaldi, bentuk reka adegan yang diperagakan mulai dari awal kejadian hingga kedua tersangka mengeksuksi korban. Awalnya, kedua tersangka dan korban naik mobil rental me­nuju danau biru dan berputar-putar selama 3 kali di sekitar Danau Biru.

“Setiba di lokasi, korban Iwan merasa ingin buang air kecil di dekat jurang Danau Biru. Pada saat korban turun, tersangka Serda Adan kemudian turun juga pura-pura menelpon. Selanjutnya tersangka Al­vin turun dan membawa pisau yang telah disembunyikannya,” jelas AKP Syafrinaldi.

AKP Syafrinaldi menuturkan, tersangka Serda Adan mendekati korban Iwan yang sudah selesai buang air kecil kemudian memberi kode kepada Al­vin. Saat korban lengah, tersangka Serda Adan lang­sung mematahkan leher korban dengan mempelintir lehernya. Di saat bersamaan, tersangka Al­vin menusukan pisaunya sebanyak 3 kali.

“Tersangka Alvin me­nusuk korban di perut satu kali dan di dada dua kali.  Setelah itu, tersangka Alvin menyimpan pisau ke da­lam mobil, sedangkan tersangka Serda Adan menyeret korban Iwan ke jurang. Sesampai di jurang Serda Adan mencekik leher korban Iwan karena korban Iwan masih bernafas,” ujarnya.

Setelah dipastikan me­ninggal, kata AKP Syafrinaldi, tersangka Serda Adan menutupi jasad korban Iwan dengan dedaunan dan semak belukar, serta menarik kalung Pomal yang melekat di leher korban.

“Secara pengadilan untuk tersangka Serda Adan dikenakan pasal 340 junto 338, dan pasal 378 serta pasal 55. Untuk yang tersangka sipil Alvin dikenakan pasal 340 dan 338. Ancaman pidana yaitu maksimal 20 tahun sampai hukuman mati,” tegasnya.

Sementara, Paur Idik Pomal II TNI AL Padang Letda Laut (PM) Burhan Zulfa menjelaskan, setelah berkas selesai, pihaknya akan melimpahkannya ke Oditur Militer untuk proses penuntutan. Selanjutnya, tersangka akan disidangkan di Pengadilan Militer.

“Penyerahan berkas minimal akan sama dengan penyerahan berkas oleh Polres ke Kejaksaan. Kalau ada perbedaan itu tergantung dari kesiapan penyidik da­lam menyelesaikan berkasnya,” pungkasnya. (pin)

Exit mobile version