PADANG, METRO–Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu program unggulan (progul) Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) di bawah kepemimpinan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah dan Wakil Gubernur (Wagub) Audy Joinaldy.
Pembangunan infrastruktur yang sangat vital adalah akses jalan. Di mana, pembangunan infrastruktur jalan dilaksanakan bertujuan untuk percepatan pemerataan, konektivitas dan integrasi sistem infrastruktur transportasi (darat, laut, dan udara) untuk meningkatkan efisiensi pergerakan orang dan barang.
Untuk membangun infrastruktur jalan di Sumbar, bukan tanpa kendala. Pemprov Sumbar dihadapkan pada kendala keterbatasan APBD. Bahkan, pascapandemi Covid-19, APBD mengalami defisit. Perlu perjuangan ekstra keras bagi Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah dan Wagub Audy Joinaldy dan jajaran Pemprov Sumbar untuk bersinergi dengan pemerintah pusat, agar dapat mengalokasikan APBN untuk pembangunan infrastruktur jalan di Sumbar.
Sinergi yang dibangun Mahyeldi dan Audy dan jajaran Pemprov Sumbar untuk meraih anggaran dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan fisik cukup berhasil. Setidaknya pada 2024 ada senilai Rp478,6 miliar lebih untuk pembangunan jalan di Sumbar.
Anggaran tersebut diperoleh setelah Pemprov Sumbar dan 14 Kabupaten/Kota di Sumbar mengajukan usulan pembiayaan jalan melalui Inpres Jalan Daerah. Dari hasil pembahasan, Kementerian PUPR akhirnya disetujui ruas jalan yang dibiayai dari Inpres Jalan Daerah.
“Benar, untuk mendukung peningkatan jalan nasional kita, tahun ini pemerintah pusat melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar mengalokasikan anggaran hampir setengah triliun untuk pembangunan jalan,” sebut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar, Medi Iswandi, Minggu (21/4).
Dikatakannya, Pemprov Sumbar sangat berkomitmen untuk meningkatkan infrastruktur di Sumbar. Di antaranya, peningkatan kualitas jalan. Baik jalan nasional, maupun jalan provinsi. “Kita selalu menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat. Karena kita yakin pembangunan dapat berjalan melalui sinergitas dan kolaborasi,”sebutnya.
Jalan yang dikerjakan melalui anggaran tersebut di antaranya, Jalan Bawan Tuo-Padang Bio-bio dengan anggaran sebesar Rp11 miliar, Jalan Kampung Ladang-Sei Gimbar Ganting (Rp11,9 miliar), Preservasi Jalan Ekowisata Bukit Cambai (Rp7,3 miliar).
Selanjutnya, Pembangunan Jembatan Lubuk Pauh dengan anggaran sebesar Rp27,9 miliar, Jalan Batas Kota Payakumbuh-Sitangkai (Rp49,2 miliar), Batas Kota Payakumbuh-Sitangkai paket 2 (Rp49,4 miliar). Jalan Simpang Silaut III-Silaut III (Rp39,3 miliar).
Ditambah Jalan Piobang Koto-Panjang dan Jalan Tanjung Pati-Simalanggang (Rp24,9 miliar). Jalan Simpang III Rumbai-Muara Tais (Rp34,8 miliar). Juga ada Jalan Tanjung Bonai Aur-Tamparungo (Rp16,8 miliar).
Kemudian, Jalan Simpang Tiga Alin-Paraman Ampalu (Rp152 miliar), Jalan M. Hatta (Rp28 miliar), Jalan Lubuk Pinang-Perumnas Talimato (Rp23,9 miliar), Jalan Sungai Rumbai-Batas Solok Selatan (Rp47,3 miliar).
Begitu juga untuk jalan, Rimbo Data-Kapujan (Rp43,4 miliar), Jalan S. Sungkai-Log Batu Sandi/Batas Kabupaten Dharmasraya (Rp48,7 miliar) dan pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Solok (Rp62,4 miliar).
Dijelaskannya, Instruksi Presiden (Inpres) tentang Jalan Daerah merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden RI untuk mengatur atau memberikan arahan terkait pembangunan, perbaikan, atau pengembangan jalan di tingkat daerah.
Inpres ini memiliki tujuan, meningkatkan konektivitas antar wilayah, memperbaiki infrastruktur transportasi, memfasilitasi pertumbuhan ekonomi, atau memperbaiki aksesibilitas masyarakat terhadap layanan dan fasilitas umum.
Inpres Jalan Daerah akan mencakup beberapa aspek, seperti dapat menetapkan prioritas pembangunan jalan tertentu berdasarkan analisis kebutuhan, potensi ekonomi, atau kondisi infrastruktur yang ada.
Terkait pembiayaan dan anggaran, Inpres memberikan arahan terkait alokasi anggaran atau sumber daya untuk mendukung pembangunan jalan di daerah tersebut. Ini bisa mencakup pengalokasian dana dari anggaran nasional, penggalangan dana tambahan, atau mengarahkan lembaga keuangan untuk memberikan pinjaman atau dukungan finansial lainnya.
“Inpres dapat mencakup arahan terkait koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek pembangunan jalan. Hal ini bertujuan untuk memastikan efisiensi, keterpaduan, dan keberlanjutan pembangunan infrastruktur jalan,”paparnya.
Proses usulan pembiayaan untuk pembangunan atau perbaikan jalan melalui Inpres Jalan Daerah melibatkan beberapa tahap dan mekanisme. Di antaranya, penyusunan usulan proyek pemerintah kabupaten/kota menyusun usulan proyek yang dilengkapi dengan readyness kriteria seperti, dokumen perencanaan teknis, dokumen lingkungan, kesiapan lahan.
Selain itu, kesiapan menerima hibah, pakta integritas dan berita acara pembahasan kemudian diajukan melalui pemerintah provinsi. Proses ini melibatkan analisis kebutuhan, identifikasi lokasi yang memerlukan perhatian khusus, dan penentuan anggaran yang diperlukan.
Usulan proyek jalan diajukan kepada pihak yang berwenang, seperti Kementerian PUPR. Kemduian usulan proyek dievaluasi untuk memastikan kesesuaian dengan prioritas pembangunan nasional atau regional, serta ketersediaan sumber daya yang diperlukan. Proses evaluasi ini melibatkan penilaian teknis, finansial, dan kebijakan.
Komit Sukseskan Pembangunan Jalan Tol
Tidak hanya jalan nasional, Pemprov Sumbar juga komit untuk mensukseskan pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru. Salah satunya, untuk memastikan kelanjutan Tol Sicincin–Bukittinggi, Tol Seksi Sicincin–Payakumbuh.
Gubernur Sumbar bahkan sudah menyampaikan kembali usulan kepada Menteri PUPR melalui surat tanggal 24 Januari 2024 Nomor 620/335-BM/BMCKTR-2024 perihal Lanjutan Pembangunan Jalan Tol Padang–Pekanbaru Seksi Sicincin–Bukittinggi–Payakumbuh.
Menindaklajuti surat Gubernur Sumbar, Mah yeldi Ansharullah tersebut, Wagub Audy Joinaldy sudah menemui Dirjen Bina Marga dan Direktur Jalan Bebas Hambatan Kementerian PUPR, Dr. Triono Junoasmono, ST, MT untuk melakukan pembahasan.
Hasil pembahasan tersebut mendapatkan kesepakatan dan persetujuan dari Kementerian PUPR yang kemudian ditindaklajuti oleh Menteri PUPR dengan penyusunan rencana akan dilanjutkan pada tahun 2024. Sekarang Kementerian PUPR sudah menugaskan PT Hutama karya, sebagai pemegang amanat penugasan.
Kementerian PUPR melakukan usulan perubahan Keputusan Presiden (Kepres) Percepatan Pembangunan Jalan Tol Padang-Sicincin. Diperkirakan April 2024 ini, sesuai dengan yang direncanakan sudah ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo.
“Diperkirakan Oktober 2024 sudah bisa kita memulai segera memproses persyaratan redines criteta yang dibutuhkan. Salah satunya adal penetapan lokasi oleh Pemprov Sumbar, karena persyaratan teknis lainnya dipersiapkan oleh PT Hutama Karya,”pungkasnya. (AD.ADPSB)