Dijelaskan, dari kedua pelaku petugas menyita barang bukti berupa dua paket sedang dan satu bungkus kecil Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu unit handphone merk Samsung, satu buah pemantik api gas, satu lembar tisu warna putih, satu buah timbangan digital dan satu buah alat hisap bong.
“Untuk pelaku ZF ini sendiri merupakan Target Operasi (TO) kami dari Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat, karena sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar,”ungkapnya.
Masih dihari yang sama, Tim Satresnarkoba Polres Pasbar kembali mendapatkan informasi masyarakat bahwa di daerah Jalan BK irigasi Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasbar. sering dijadikan tempat transaksi dan penggunaan Narkotika jenis sabu.
“Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan, bertempat disebuah rumah jalan BK Irigasi Jorong Jambak, Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo, dan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial ND (44),” ungkapnya.
Diterangkan, petugas melakukan penggeledahan dirumah pelaku ND, yang disaksikan oleh Kepala Dusun dan perwakilan masyarakat setempat, ditemukan satu paket kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu didalam dompet yang disimpan didalam gudang rumah ND, kemudian pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
“Pelaku ND merupakan residivis dalam kasus yang sama yang telah menjalani hukuman pada tabun 2017 dan 2019 yang lalu,” terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dari tangan pelaku ND, petugas berhasil menyita BB berupa, satu paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah tabung plastik, satu buah dompet warna hitam kombinasi hijau, satu buah manchis dan satu buah jarum.
“Saat ini ketiga pelaku beserta BB, sudah dibawa ke Mapolres Pasbar, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan pelaku DD dan pelaku ND penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman 10 tahun penjara. (end)