PASBAR, METRO–Dalam satu hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman Barat (Pasbar) berhasil meringkus 3 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda, Selasa (16/4) yang lalu.
Mirisnya, satu pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang ternyata merupakan seorang residivis kasus yang sama dan telah pernah dihukum pada tahun 2017 dan 2019 yang lalu.
Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto didampinggi Kasat Resnarkoba, AKP Eri Yanto pada POSMETRO Kamis (19/4) mengatakan, penangkapan pertama dilakukan di Jorong Kembar Sati, Nagari VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali.
“Di lokasi ini kami mengamankan dua pelaku berinisial ZF (42) dan DD (43). Keduanya ditangkap berdasarkan adanya laporan dan keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran Narkotika jenis sabu di daerah Kinali yang langsung kami tindaklanjuti,”ujar AKBP Agung Tribawanto.
Dikatakan oleh AKBP Agung, berdasarkan laporan masyarakat tersebut, dilakukan pengembangan dan langsung menuju lokasi yang yang dicurigai sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian dilakukan penggerebakan di sebuah rumah yang berada di Jalan Raya Simpang PT PANP Nagari VI Koto Selatan yang diketahui milik ZF. Di sana kami langsng mengamankan ZF bersama DD yang saat itu sedang duduk di ruang tamu,”ujarnya.
Saat ditangkap, pelaku DD berusaha membuang barang bukti (BB), berupa satu paket kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik rokok warna bening ke lantai dekat pelaku DD duduk.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong setempat, namun petugas tidak menemukan barang bukti dibadan pelaku ZF, namun petugas menemukan dua paket sedang Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan satu buah timbangan di dalam kamar pelaku ZF.
“Kami juga menemukan satu buah alat hisap bong dan disebuah rak foto ruangan tamu ditemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening,” terang Agung.