“Mendapat informasi dari karyawannya, korban langsung datang ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Ternyata, ditemukan ada bekas congkelan di terali besi jendela lantai 3,” jelas Kompol Dedy.
Kompol Dedy menambahkan, adapaun barang yang hilang berupa lima unit mesin gerinda, mesin bor dan beberapa jenis peralatan teknik yang lain. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 39 juta.
“Korban yang tak terima atas aksi pencurian itu, kemudian melapor ke Polresta Padang. Dari laporan korban dilakukanlah penyeldikan dengan memeriksa rekaman CCTV yang ada di lokasi maupun sekitarnya,” kata dia.
Menurut Kompol Dedy, hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Klewang ternyata membuahkan hasil. Tim mengetahui identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
“Tim Klewang melakukan upaya paksa penangkapan terhadap kedua pelaku di sekitar Jalan Banda Olo dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Polresta Padang untuk di proses lebih lanjut. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap penadah barang hasil curian,” tukasnya. (brm)