PASBAR, METRO – Tim gabungan Polres Pasbar menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), AM (19) di Jorong Sariak Koto Baru Luhak Nan Duo, Selasa (5/2). Pelaku diamankan di rumahnya Selasa siang dan sudah diamankan untuk proses lebih jauh.
Kapolres Pasbar AKBP Iman Pribadi Santoso menyebutkan, penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Gabungan Reskrim Polsek Pasaman dan Opsnal Polres Pasbar. Ditangkap berdasarkan laporan tentang terjadinya aksi pencurian sepeda motor, Sabtu (24/1) sekitar pukul 21.00 WIB di Bedeng, Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.
”Berdasarkan laporan polisi: LP/51/XI/2018/Sumbar/Res-Pasbar/Sek-Psm, tanggal 25 November 2018 maka pihak kepolisian melakukan pengintaian sejak adanya laporan itu,” katanya.
Menurutnya, berdasarkan laporan itu maka tim gabungan terus melakukan penyelidikan memeriksa sejumlah saksi. Setelah memperoleh petunjuk mengarah kepada tersangka maka tim gabungan langsung menangkap AM di rumahnya Jorong Sariak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor merk Yamaha Mio warna kuning emas tanpa nomor polisi. Laporannya berada di Polsek Pasaman. Selain itu juga mengamankan barang bukti sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah tanpa nomor polisi yang laporannya di Polres Pasbar.
”Kita akan terus mengejar pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sedang marak saat ini. Kami berharap dukungan dari masyarakat dan memberikan informasi jika ada petunjuk tentang terjadinya pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya. (end)