PASBAR, METRO – Sat Reskrim Polres Pasbar terus menertibkan penambangan pasir ilegal di daerah itu. Kali ini lima unit mesin dompeng dan lima unit mesin sedot diamankan, akhir pekan lalu.
Kapolres Pasbar AKBP Iman Pribadi Santoso melalui Kasat Reskrimnya AKP Afrides Roema menyebut, peralatan menambang itu diamankan saat sedang beroperasi di sepanjang aliran Sungai Batang Ampu, Jorong Mahakarya, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Jumat (1/2) lalu
”Aktivitas penambangan pasir ini sudah sangat meresahkan warga dan perlu terus ditertibkan,” tegasnya.
Menurut dia, sebelumnya pihaknya sudah pernah memberikan peringatan terhadap para penambangan agar menghentikan aktivitas. Namun tidak diacuhkan sehingga pihaknya langsung mengamankan peralatan mereka.
Peringatan itu diberikan karena lokasi penambangan pasir itu berdekatan dengan jembatan sehingga sangat membahayakan struktur jembatan itu.
“Langkah yang kita tempuh adalah secara persuasif dengan mengamankan peralatan saja saat ini dan memberikan peringatan keras,” ujarnya.
Meskipun demikian, jika penambang itu mengulangi aktivitasnya maka pihaknya akan menindak tegas dan memproses secara hukum yang berlaku.
“Penertiban peralatan penambang itu berawal dari surat masyarakat tentang aktivitas penambang pasir itu yang sudah meresahkan pada November 2018 lalu,” katanya.
Berdasarkan surat itu, maka jajarannya melakukan pemantauan ke lokasi. Ternyata dari hasil pemantauan, aktivitas itu ternyata benar dan membuat air sungai batang Ampu menjadi keruh.
“Berdasarkan itulah kami turun ke lapangan dan mengamankan peralatan penambang. Saat ini peralatan itu kita amankan di Polres Pasbar,” sebutnya. (end)