PADANG, METRO – Tak kuasa menahan nafsu bejatnya, seorang tukang parkir yang sering mangkal di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Imam Bonjol, Kelurahan Belakang Pondok Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang nekat mencabuli anak di bawah umur, Minggu (3/2) sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat ini, pelaku Fr alias EO (42) yang tinggal di Kelurahan Belakang Pondok sudah ditahan di Mapolresta Padang. Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna membenarkan kejadian tersebut.
Saat ini, kata dia, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan itu sudah ditahan di Mapolresta Padang, setelah sempat diamankan oleh masyarakat yang berada di kawasan RTH tersebut sekitar pukul 23.00 WIB.
“Pelaku sebelumnya diamankan oleh masyarakat yang ada di sekitar RTH yang kemudian membawanya ke Mapolresta Padang pada hari Minggu (3/2). Saat ini kasusnya masih dalam proses,” ujar Edriyan, Selasa (5/2).
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu, lanjutnya, sudah dicatat dalam laporan polisi LP/80/K/I/2019/SPKT Unit III, tanggal 4 Februari 2019. Dalam laporan tersebut diketahui bahwa kejadian itu berawal ketika korban Bunga (6) dan kakaknya bermain di dekat plang yang bertuliskan “Patah Tumbuh Hilang Baganti.” Mereka bertemu dengan tersangka yang sedang duduk di dekat plang tersebut.
“Tiba-tiba tersangka mengajak korban untuk mendekat kepadanya dan mengusir kakak korban pergi. Setelah itu korban diberi 1 lembar uang Rp2.000 dan diminta mau menuruti segala perintahnya,” ungkap Edriyan.
Tak lama setelah itu, tersangka membawa korban ke tribun penonton yang ada di kawasan RTH tersebut dan di sinilah tersangka melancarkan aksinya bejatnya.
“Di tribun tersebut tersangka mencabuli sambil menutup mulut korban,” lanjut Edriyan.
Namun dari kejauhan aksi tersangka ini, diketahui oleh kakak korban yang melihat dan mendengar suara korban sedang menangis. Sehingga tersangka langsung duduk kembali dan menghentikan aksi bejatnya.
“Di saat itulah korban bergegas lari menuju kakaknya dan langsung menemui ibunya. Korban menangis sambil menenteng celananya dan menceritakan apa yang telah dilakukan oleh tersangka,” lanjut Edriyan.
Tidak terima perlakuan tersangka terhadap anaknya, Ibu korban segera memberitahukan kepada warga yang saat itu berada di kawasan tersebut dan segera mengamankannya sebelum sempat melarikan diri, dan langsung di bawa ke Mapolresta Padang.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 4 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman hukumannya, pidana penjara minimal lima tahun,” pungkas Edriyan. (r)