PADANGPARIAMAN, METRO – Sudah menjadi target operasi (TO), pemuda bertato yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus ileh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman saat tengah berada di kawasan Fly Over Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman, Jumat malam (1/2).
Saat ditangkap, pemuda berinisial DA (23) pengangguran yang merupakan warga Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang itu, petugas tidak menemukan sepeda motor yang discuri pelaku. Namun setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui kalau sepeda motor Honda BeAt yang dicurinya telah dijual ke wilayah Solok Selatan.
Mendapatkan informasi itulah, petugas melakukan pengembangan mendatangi orang yang membeli sepeda motor hasil curian itu dan berhasil menemukan sepeda motor tersebut. Setelah itu, sepeda motor curian yang telah dijual pelaku itu dibawa ke Mapolres sebagai barang bukti.
Informasi yang dihimpun, ditangkapnya pelaku berawal dari adanya laporan korban ke Polres, kalau sepeda motor miliknya hilang saat diparkir Jalan Fly Over, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Rabu (30/1) sekitar pukul 02.00 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Padang Pariaman langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya terungkap kalau pelaku DA (23) yang menjadi dalang pencurian itu. Apalagi, didapatkan informasi kalau pelaku memang sering beraksi di kawasan Fly Over tersebut. Setelah mendapatkan bukti yang kuat, petugas kemudian melakukan pengintaian di tempat mangkal pelaku kawasan Fly Over dan dengan mudah menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Riski Nugroho mengatakan penangkapan terhadap pelaku curanmor itu berkat kegigihan dari anggota yang bergerak cepat mengungkap kasus curanmor yang terjadi di kawasan Fly Over. Diduga kuat, pelaku merupakan pemain lama yang sudah profesuional menjalankan aksi curanmor.
“Waktu kita tangkap, tidak ada sepeda motor yang dicuri pelaku. Tetapi, kita lakukan interigasi dan pelaku mengaku sepeda motor yang dicuri telah dijual ke Solok Selatan dengan harga Rp 2 juta. Makanya anggota langsung berangkat mencari sepeda motor curian itu dan berhasil kita temukan,” kata AKBP Riski Nugroho.
AKBP Riski Nugroho menambahkan terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengembangkan kasus. Pasalnya, kuat dugaan pelaku sudah melakukan aksinya di banyak tempat. Apalagi, dari hasil pemeriksaan, untuk melakukan aksinya, pelaku hanya membutuhkan waktu hitungan detik saja.
“Dari pengakuan pelaku uang hasil penjualan motor tersebut digunakan pelaku untuk membeli sepatu. Saat ini pelaku dan barang bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk dilakukan penyidikan lebih dalam. Terhadap pelaku akan kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (z)