PADANG, METRO–Tersulut emosi lantaran masalah sepele, ayah dan anak di Perumnas I Indarung, Jalan Biduri Nomor 65 RT 03 RW 03, Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan, nekat mengancam tetangganya menggunakan senjata tajam parang.
Akibat pengancaman itu, pelaku berinisial FS (53) dan anaknya RP teraksa berurusan dengan Polisi. Keduanya pun ditangkap jajaran Polsek Lubuk Kilangan setelah tetangganya yang tak terima atas pengancaman itu membuat laporan.
Kapolsek Lubukkilangan Kompol Lija Nesmon didampingi Kanit Reskrim Ipda Jon Harman mengatakan, peristiwa pengancaman itu berawal ketika korban yang waktu itu baru datang dari Jawa memasang imbauan untuk tidak menaruh barang di teras rumahnya.
“Tapi, ayah dan anak ini merasa tersinggung dengan poster imbauan yang dipasang oleh korban di depan rumahnya. Kemungkinan, ayah dan anak ini merasa tersinggung gegara sering menaruh barang di teras rumah korban,” ujar Kompol Lija Nesmon, Kamis (10/8).
Dijelaskan Kompol Lija Nesmon, gegara ketersinggungan itulah, ayah dan anak tersebut emosi hingga datang ke rumah korban membawa parang. Saat itu, korban yang merasa terancam, berusaha melarikan diri. Tapi, kedua pelaku malah mengejar korban.
“Beruntung saat itu korban diselamatkan oleh warga setempat. Setelah emosinya mereda, ayah dan anak itu pulang ke rumahnya. Sedangkan korban yang meras tak terima, membuat laporan ke Polsek Lubuk Kilangan,” jelas Kompol Lija Nesmon.
Menindaklanjuti laporan itulah, ditegaskan Kompol Lija Nesmon, pihaknya melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi-saksi. Setelah alat bukti terpenuhi, ayah dan anak yang melakukan pengancaman itu langsung diamankan di rumahnya.
“Keduanya ditangkap Selasa (8/8) sekitar pukul 22.00 WIB. Sebilah parang yang digunakan untuk mengancam korban diamankan petugas. Keduanya dikenakan pasal perbuatan pengancaman seperti yang diatur dalam Pasal 369 KUHP,” terangnya. (cr2)