Posmetro Padang
Jumat, 23 Mei 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA

POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah, Bupati Pasaman Sabar AS Jalani Sidang di PN Lubuk Sikaping

Redaksi
Senin, 16/12/2024 | 08:59 WIB
SIDANG DAKWAAN— Bupati Pasaman yang juga petahana dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Sabar AS, menghadapi dakwaan terkait dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping pada Jumat (13/12).

SIDANG DAKWAAN— Bupati Pasaman yang juga petahana dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Sabar AS, menghadapi dakwaan terkait dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping pada Jumat (13/12).

ShareShareShareShare

PASAMAN, METRO–Bupati Pasaman yang juga petahana dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Sabar AS, menghadapi dakwaan terkait dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah. Sidang perdana digelar di Pengadilan Ne­geri (PN) Lubuk Sikaping pada Jumat (13/12).

Sabar AS diduga melanggar Pasal 69 huruf i jo Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang mengatur larangan kampanye di tempat ibadah. Jaksa Pe­nuntut Umum (JPU) men­dakwa Sabar AS dengan ancaman hukuman maksimal enam bulan penjara dan/atau denda sebesar Rp1 juta.

Baca Juga

Sekjen Gerindra: Kita Berjuang Jadikan Prabowo 2 Periode

Prabowo Terbitkan Perpres Perlindungan Jaksa, Berhak Dapat Pengamanan dari TNI saat Bertugas

Sidang perdana ini dihadiri oleh JPU yang terdiri dari Ilza Putra Zulfa, Debby Khristina, Amalia Anjani, dan Ahmad Sadikin Daulay, yang membacakan dakwaan terhadap terdakwa.

Dalam persidangan, jaksa mengajukan sejumlah barang bukti, salah sa­tunya rekaman video berdurasi 1 menit 14 detik yang menunjukkan kegiatan kam­panye yang dilakukan Sabar AS di tempat ibadah, yang disimpan dalam flashdisk bertuliskan “Bawaslu”.

Kepala Kejaksaan Ne­geri (Kajari) Pasaman, Sobeng Suradal, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi dan terdakwa akan dilanjutkan pada sidang berikutnya. “Proses hukum akan berjalan sesuai de­ngan aturan yang berlaku,” ujar Sobeng.

Sabar AS sebelumnya telah mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka, yang akan disidangkan pada Selasa (17/12).

Kasus ini menjadi sorotan publik, karena merupakan yang pertama kali di Sumatera Barat di mana seorang kepala daerah menjadi terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Pemilu.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) juga akan memantau perkembangan kasus ini. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintah Setda Pemprov Sumbar, Ferdinal, mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengambil sikap karena kasus ini masih dalam proses hukum. “Kami me­nunggu putusan pengadilan sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” ujar Ferdinal.

Pemprov Sumbar juga menegaskan akan mengi­kuti prosedur hukum terkait kemungkinan pemberhentian Sabar AS dari jabatannya, yang akan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menarik perhatian masyarakat Pasaman dan Sumatera Barat, yang berharap agar pengadilan dapat menyelesaikan masalah ini dengan adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (mir)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Bareskrim Ungkap Motif Pembuatan Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’, Kepuasan Pribadi hingga Jual Konten Pornografi Rp100 Ribu

Bareskrim Ungkap Motif Pembuatan Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’, Kepuasan Pribadi hingga Jual Konten Pornografi Rp100 Ribu

Kamis, 22/05/2025 | 11:48 WIB
Polemik Ijazah Palsu Jokowi, Pakar Sebut Beban Pembuktian Ada di Pihak Penuduh

Polemik Ijazah Palsu Jokowi, Pakar Sebut Beban Pembuktian Ada di Pihak Penuduh

Kamis, 22/05/2025 | 09:39 WIB
Dinilai Berpotensi Turunkan Kualitas Layanan Kesehatan, Forum Jamsos Tolak Rencana KRIS Satu Ruang Perawatan

Dinilai Berpotensi Turunkan Kualitas Layanan Kesehatan, Forum Jamsos Tolak Rencana KRIS Satu Ruang Perawatan

Kamis, 22/05/2025 | 09:38 WIB
Ungkap 319 Kg Sabu Asal Aceh, Barang Bukti Senilai Rp 319 Miliar Dimusnahkan

Ungkap 319 Kg Sabu Asal Aceh, Barang Bukti Senilai Rp 319 Miliar Dimusnahkan

Kamis, 22/05/2025 | 09:37 WIB
Pemko Padangpanjang Raih Predikat WTP ke-9, Wako H Hendri Arnis: Wujud dari Pemerintahan yang Akuntabel dan  Profesional

Pemko Padangpanjang Raih Predikat WTP ke-9, Wako H Hendri Arnis: Wujud dari Pemerintahan yang Akuntabel dan  Profesional

Rabu, 21/05/2025 | 11:54 WIB
Usai Ratusan Siswa SMAN 1 Sungai Geringging Demo, Oknum Pegawai TU Cabul Ditangkap, Polisi Usut Pihak yang Menghalangi Proses Hukum

Usai Ratusan Siswa SMAN 1 Sungai Geringging Demo, Oknum Pegawai TU Cabul Ditangkap, Polisi Usut Pihak yang Menghalangi Proses Hukum

Rabu, 21/05/2025 | 11:52 WIB

RSS Update Market

TERPOPULER

  • Besok, Bangunan di Atas Fasum bakal Dibongkar, Pemko Payakumbuh Terbitkan 192 SPB terhadap Bangli

    Besok, Bangunan di Atas Fasum bakal Dibongkar, Pemko Payakumbuh Terbitkan 192 SPB terhadap Bangli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WNA asal Brasil dan Warga Lokal Terjerat Narkoba, Polisi Sita 41 Gram Ganja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Padang Lantik 2 Direksi Perumda PSM, Terus Berbenah, Berusaha Maksimal untuk Berkembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bejat! Paman Cabuli Keponakan Berusia 13 Tahun, Dipergoki Orang Tua Korban saat Masuk Kamar, Diserahkan ke Polisi, Diduga sudah Berkali-kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Lengkap BRI Liga 1 Pekan ke-34 Musim 2024/2025 Live Indosiar dan Vidio!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Index Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
email: [email protected]

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025