TANAHDATAR, METRO–Kepala Dinas Sosial Tanahdatar Afrizon yang divonis bersalah atas pelanggaran netralitas di dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan Klas IIB Batusangkar, untuk menjalani hukumannya, Jumat (13/12).
Afrizon dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri TanahdatarĀ sekitar pukul 10.44 WIB. Pejabat eselon II Pemkab Tanahdatar itu dipakaikan rompi berwarna merah dengan tangan diborgol. Ia selanjutnya digiring ke mobil tahanan dengan pengawalan anggota Kodim 0307 Tanahdatar bersenjata lengkap.
Ketika digiring menuju mobil tahanan, Afrizon hanya berjalan di depan awak media yang telah lama menunggu sejak pagi hari. Tidak ada sepatah katapun keluar dari mulut Kepala Dinas Sosial tersebut. Ia tidak mau melayani permintaan wartawan untuk diwawancarai seputar kasus yang menimpa dirinya.
Kepala Kejaksaan NeĀgeri Tanahdatar Anggiat Pardede didampingi, Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam keterangan persnya menyatakan, dieksekusinya Afrizon setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Batusangkar tanggal 25 November tahun 2024 menyatakan terdakwa bersalah meĀĀlangĀgar pasal 188 jo pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada, dengan penjara selama satu (1) bulan dan denda sebesar Rp 6 juta subsider dua bulan kurungan.
āSebelumnya JPU menuntut terdakwa Afrizon dengan tuntutan penjara selama lima bulan dan denda Rp 6 juta subsider dua bulan kurungan. Putusan PN Tanahdatar lebih renĀdah dibandingkan tuntutan JPU,ā ungkap Anggiat Pardede.
Dengan putusan Pengadilan Negeri Batusangkar tersebut, kata Anggiat ParĀdeĀde, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Padang. Namun, putusan PT Padang menguatkan putusan PN Batusangkar.
Komentar