SAWAHLUNTO, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sawahlunto tengah menanti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang diajukan salah satu pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto.
Gugatan tersebut diajukan Paslon tersebut pada Kamis (5/12), usai pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara tingkat Kota pada Selasa (3/12).
Ketua KPU Sawahlunto, Hamdani, menjelaskan bahwa jadwal registrasi permohonan sengketa di MK telah mengalami perubahan.
“Seharusnya registrasi dilakukan hari ini, Selasa (18/12), namun MK mengeluarkan revisi aturan, yakni PMK Nomor 4 Tahun 2024, yang mengubah jadwal registrasi menjadi serentak pada 3 Januari 2025,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Perubahan jadwal ini memberikan waktu tambahan bagi pasangan calon yang unggul untuk mendaftarkan diri sebagai pihak terkait jika gugatan diterima MK. Paslon tersebut memiliki waktu dua hari setelah registrasi perkara untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait.
Sementara itu, KPU Sawahlunto tetap mempersiapkan dokumen pendukung dan bukti sebagai bahan jawaban atas pokok perkara yang diajukan.