Buron 5 Tahun, Bandar Besar Dibekuk

AGAM, METRO – Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Hal inilah yang dialami H (34), warga Simpang Ampuah, Jorong Padang Galanggang, Nagari Ambun Pagi, Kecamatan Matur. Jadi target operasi Sat Narkoba Polres Agam selama lima tahun, akhirnya diringkus di kediamanya Matur, Rabu (23/1) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Narkoba Iptu Desneri menyebut, penangkapan H membutuhkan proses yang cukup rumit. Karena sangat lihai dalam mengelabui petugas.
“Makanya kita memang butuh informasi yang akurat tentang keberadaan tersangka H,” katanya.
Katanya, Rabu itu petugas mendapatkan informasi yang bersangkutan sedang berada di rumah. Untuk membuktikan pelaku sedang di rumah dan memiliki barang haram yang menjadi bisnisnya selama ini, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli.
“Kami langsung berangkat menuju kediaman pelaku. Pura-pura bertanya kepada masyarakat sekitar dimana rumah pelaku. Usai mendapatkan informasi kita langsung mengarah ke rumah dan mengetuk pintunya,” katanya.
Kasat melanjutkan, usai mengetuk pintu pelaku langsung keluar,dan terjadilah perbincangan. Awalnya pelaku curiga dengan gelagat anggota, namun setelah bujuk rayuan anggota akhirnya membeli barang haram disanggupi.
“Dia membawa kami masuk. Jajaran yang langsung bergerak cepat dengan mengepung rumah. Usai dikepung kita langsung melakukan penggerebekan namun dengan kesigapan anggota kita yang melakukan penyamaran mengamankan pelaku,” katanya.
Kasat menambahkan, usai diamankan jajaran opsnal melakukan penggeledahan di rumah pelaku tersebut. Ditemukan barang bukti 1,4 paket sabu yang dbungkus dengan plastik warna bening berat lebih kurang 0.8 gram, satu timbangan digital merk IS, satu alat isap (bong) merk okky jelly drink, satu unit HP Nokia warna abu- abu dan uang Rp3.090.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Dari pengakuan H, narkoba dia dapat dari rekan bisnisnya yang berdomisili di Kota Bukittinggi. Barang tersebut dibeli dengan harga Rp2,8 juta sebanyak 1,4 gram.
“Usai dibelinya, dia langsung memaketkannya sendiri dengan menggunakan timbangan yang telah dimilikinya. Lalu dia menjualnya dengan satu paket Rp350 ribu per satu paket,” bebernya.
Dari keterangan H, pelanggannya rata-rata dari kalangan umum. Dan wilayah bisnisnya Matur dan Maninjau.
“Jadi kalau kita lihat pelanggan tersangka H ini sudah lumayan banyak. Sebab dia sudah melaksanakan bisnis haramnya ini semenjak lima tahun belakangan,” katanya.
Polres masih melakukan penyelidikan secara intensif, “Karena kita ingin melakukan pengungkapan yang lebih besar. Untuk pelaku sendiri kita sangkakan Pasal 114 dan 112 UU 35 tahun 2009 dengan acaman lima tahun kurungan penjara,” katanya. (pry)

Exit mobile version