Iptu Nanang menuturkan kasus ini bermula saat Z membawa korban ke rumah temannya berinisial DS, pada Selasa (16/5) sekira pukul 18.00 WIB. Di sana, pelaku Z memaksa korban untuk berhubungan badan di sebuah kamar.
“Setelah selesai melancarkan aksinya, korban kemudian diperkosa lagi secara bergantian oleh tiga pelaku lain yaitu DS, AF dan MK,” ungkap Iptu Nanang.
Ditambahkan Iptu Nanang, keesokan harinya, Rabu (17/5), korban diantar oleh Z ke simpang Bandar Panduang. Di sana sudah menunggu pelaku lainnya, yaitu MR yang kemudian membawa korban ke lantai dua Pasar Raya Solok dan kembali memerkosa korban.
“Usai peristiwa itu, orang tua korban yang mengetahui apa yang dialami anaknya melapor ke polisi pada Minggu (21/5). Lalu para pelaku berhasil ditangkap pada Senin (22/5),” jelas Iptu Nanang,
Iptu Nanang menyebut dua pelaku, AF dan DS, ditangkap di Padang Belimbing, Koto Sani, Kabupaten Solok. Pelaku lainnya, MR diamankan di Terminal Bareh Solok dan MK diantar warga ke Polres Solok Kota.
“Kami akan secepat mungkin menemukan Z dan menangkapnya. Mereka dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D subsidair Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. (vko)