Bamsoet Minta KPU-Bawaslu Cegah Pelanggaran Pengumpulan Dana Kampanye

Bambang Soesatyo (Bamsoet) Ketua MPR RI

JAKARTA, METRO–Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bams­oet) meminta kepada pihak penyelenggara dan pengawas pemilihan umum (pemilu), yakni KPU dan Bawaslu, untuk mengantisipasi hal-hal yang berpotensi melanggar aturan pengumpulan dana kampanye.

“Salah satunya memperkuat kerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Ke­uangan) dalam memantau dan mengawasi aliran atau transaksi keuangan para kontestan pemilu,” ucap Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, (20/1).

Bamsoet berharap, agar kerja sama dengan PPATK dapat meminimalisir hingga mencegah terjadinya pelanggaran terkait dana kampanye peserta pemilu.

Selain itu, Bamsoet juga meminta kepada pihak pe­nyelenggara pemilu untuk lebih memerhatikan mo­dus pelanggaran aturan pengumpulan dana kampanye tersebut.

Caranya adalah dengan membentuk gugus tugas yang terdiri atas Bawaslu, KPU, KPK, KIP, dan PPATK dalam rangka memperkuat basis pencegahan, penindakan, hingga penanganan perkara terkait pelanggaran atau penyalahgunaan dana kampanye.

“Mengingat praktik politik uang yang marak dalam pemilu membutuhkan banyak pihak untuk menanganinya,” ucap Bamsoet.

Ia meminta Bawaslu untuk secara aktif melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu dalam rangka meminimalisasi pelanggaran dan penyelewengan terkait dana kampanye ini.

Selanjutnya, yang terpenting adalah komitmen para penyelenggara pemilu untuk terus berupaya mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran, mulai dari tahapan kampanye, masa tenang, hingga saat penyelenggaraan pemilu.

“Pasalnya, pihak pe­nyelenggara pemilu harus terus memastikan pemilu di Indonesia adalah pemilu yang berintegritas,” pung­kasnya.

Pernyataan tersebut me­rupakan tanggapan Bam­­soet t erkait PPATK yang mengungkap tujuh modus pelanggaran aturan pengumpulan dana kampanye yang kerap dilakukan kontestan pemilu.

Salah satunya, menerima dana sumbangan melalui rekening pribadi, bukan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). (jpg)

Exit mobile version