Tim Kemenko Polhukam RI Kunjungi Pulau Pananggalat, Mayjen TNI Heri Wiranto: Tak ada Penjualan Pulau ke Asing

TINJAU— Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemko Polhukam RI, Mayjen TNI Heri Wiranto mengunjungi Pulau Pananggalat Mentawai, yang sempat diisukan dijual ke pihak asing.

MENTAWAI, METRO–Beredarnya kabar Pulau Panaggalat yang terletak di Kecamatan Siberut Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Mentawai yang dijual melalui situs asing dan sempat membuat heboh masyarakat, ternyata mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat.

Pasalnya, pada Kamis (19/1), Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemko Polhukam RI), Mayjen TNI Heri Wi­ranto bersama tim, mela­kukan peninjauan ke Pulau Panaggalat.

Setelah dilakukan peninjauan, Mayjen TNI Heri Wiranto melaksanakan rapat koordinasi dan pengendalian isu tentang penjualan Pulau Pananggalat Men­tawai yang viral di situs jual beli luar negeri. Rapat itu dihadiri Forkopimda Sumbar dan juga Forkopimda Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Pada kesempatan itu, Mayjen TNI Heri Wiranto menegaskan bahwa Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengatur semua tanah di bumi Indonesia hanya bo­leh dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI).

“Semua tanah di bumi Indonesia hanya boleh dimiliki oleh WNI. Berdasarkan Undang-undang Dasar NRI 1945, bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rak­yat, yang diatur tentang hak penggunaannya,” sebutnya.

Dikatakan Mayjen TNI Heri Wiranto, terkait isu-isu pulau Panaggalat yang dijual oleh situs luar, setelah dirinya melihat langsung ke Pulau Panaggalat, ternyata memang sangat bagus dan indah.

“Bahwa tidak benar pulau Panaggalat dijual. Saya pastikan, Pulau Panaggalat menjadi pulau bagian Ke­daulatan RI. Mamang benar adanya pulau Panaggalat Mentawai di jual situs luar. Ada oknum atau kelompok-kelompok memanfaatkan isu tersebut. Tapi, secara aturan norma administrasi dari Kemetrian Kelautan, Lingkungan dan Kehutanan, BPN dan Medagri, setatusnya tidak mungkin bisa dijual karena setatus lokasi hutan pro­duksi, sehingga tidak bisa dijual,” ujar Mayjen TNI Heri Wiranto.

Untuk itu, dikatakan May­jen TNI Heri Wiranto, ia bersama Bupati Mentawai dan tim dari kementrian mengatakan tidak bisa dijual ke pihak asing. Kalau untuk dipergunakan pariwisata harus melalui prosedur dengan ketentuan yang ada sesuai dengan perudangan-udangan yang ada.

“Pulau itu dikelola oleh  PT Laut Mantari. Kami lakukan pengecekan, ternyata PT tersebut baru memiliki setatus hak bangunan. Sementara dari Kementrian HAM bahwa pulau Panaggalat setatusnya hutan perduksi sehingga tidak memungkinkan untuk di jual. Saya tegaskan untuk menjaga wilayah pulau yang ada dan mari kita jaga kelestarianya,” jelasnya.

Sementara Pj Bupati, Martinus D mengatakan sudah jelas yang dikatakan oleh Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenko Polhukam. Pulau ini tidak benar dijual, hanya isu yang telontarkan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Terima kasih kepada bapak deputi yang sudah hadir di Mentawai dalam rangka pengecekan ke Pulau Panaggalat yang sudah diisukan dijual ke pihak asing di situs online dari tahun 2021 sampai tahun ini 2023. Semuanya hanya isu tidak benar. Jika nanti ada penanam modal asing yang akan bekerja sama harus dengan melalui prosedur yang berlaku di Indonesia,” sebut Martinus.

Ditegaskan Martinus, satu jengkal pun pulau di Mentawai tidak ada yang berhak menjual ke warga asing. Itu sudah harga mati dan pulau yang ada di mentawai harus sama sama kita jaga agar terjaga dengan baik.

 “Semua tanah di bumi Indonesia hanya boleh dimiliki oleh WNI. Berdasarkan Undang-undang Dasar NRI 1945, bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diatur tentang hak penggunaannya,” ujarnya. (rul)

Exit mobile version