AGAM,METRO–Berantas maksiat dan penyakit masyarakat (pekat), Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam merazia sejumlah penginapan maupun warung penjual minuman keras (miras) di berbagai lokasi, Senin malam (24/10).
Hasilnya, petugas memergoki tiga pasangan muda-mudi yang bukan suami istri di dalam kamar penginapan yang diduga akan berbuat mesum. Selain itu, petugas penegak Perda ini juga menyita satu jeriken tuak dari salah satu warung yang dirazia.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Agam Dandi Pribadi melalui Kabid Tibum-Tranmas Yul Amar membenarkan hal tersebut. Diamankannya tiga pasangan ilegal ini usai tim gabungan melakukan razia di berbagai penginapan yang ada di Kabupaten Agam.
“Pertama tim gabungan berhasil mengamankan dua pasangan ilegal di Hotel Denai Putra Lubuk Basung. Setelah itu satu pasangan yang juga tidak bisa melihatkan surat nikahnya di sebuah penginapan Tropical di Daerah Maninjau,” jelasnya, Selasa (25/10).
Diambahkan Yul Amar, pihaknya juga berhasil mengamankan satu jerigen miras jenis tuak di dua lokasi pertama di salah satu warung di Simpang Sikabu Kampuang Tangah dan di Surabayo Lubuk Basung.
“Usai mengamankan tiga pasangan ilegal dan satu jerigen miras jenis tuak, tim juga menertibkan orgen tunggal yang berada di Simpang 4 Tangah Lubuk Basung,” ungkapnya.
Yul Amar menambahkan untuk ketiga pasangan tanpa memiliki surat nikah ini langsung, pihaknya akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku. Terhadap pihak keluarganya harus dihadirkan agar mengetahui perbuatan anak-anaknya saat berada di luar rumah.
“Kita mengimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya agar tidak terjadi hal yang serupa seperti ini. Razia yang ini akan terus gencar dilakukan sehingga apa yang menjadi visi misi kabupaten Agam bisa terwujud dengan maksimal,” tutupnya. (pry)