PADANG, METRO–Seorang pria berstatus residivis kembali berurusan dengan Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang lantaran mengedarkan sabu. Parahnya, pria pengedar ini baru seminggu dibebaskan dari penjara usai menjalani hukumannya atas kasus yang sama.
Akibatnya, pelaku bernama Dedet Firman panggilan Dedet (37) ini harus mendekam di dalam jeruji besi setelah ditangkap oleh petugas di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Jambak RT 002 RW 003, Kelurahan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Senin (24/10) sekitar pukul 20.15 WIB.
Kasatnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra mengatakan, penangkapan terhadap pelaku Dedet berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu.
“Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan setelah dinyatakan akurat tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku,” kata Kompol Al Indra, Selasa (25/10).
Dalam penggeledahan tersebut, diungkapkan Kompol Al Indra, ditemukan barang bukti berupa satu kotak rokok merek Gudang Garam Surya di dalamnya terdapat satu lembar plastik klip bening berisikan duapaket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
“Kemudian ditemukan satu kotak rokok merek Sampoerna di dalamnya terdapat satu pack plastik klip bening yang diduga sebagai pembungkus sabu dan satu potongan pipet yang salah satu ujungnya runcing diduga sebagai sendok sabu yang ditemukan di dalam lemari ruang tamu tempat tinggal pelaku,” ujarnya.
Selain itu, dikatakan Kompol Al Indra, juga disita satu unit Handphone Android merk warna biru hitam, kemudian satu set alat hisap (Bong) yang terbuat dari botol bekas minuman merk LASEGAR yang pada tutupnya terpasang pipet, karet kompeng dan kaca pirek dan satu korek api gas atau mances yang terpasang jarum yang ditemukan di dalam kamar rumah pelaku.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan pelaku. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta. Hasil pemeriksaan, ternyata pelaku baru saja bebas dari penjara,” pungkasnya. (rom)