PAYAKUMBUH, METRO–Bejat. Seorang garin atau marbut musala di Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh tega mencabuli dua bocah perempuan. Modusnya, garin itu berpura-pura mengajari para korbannya tentang tata cara mensucikan diri usai buang air kecil.
Namun, aksi bejat garin berinisial DJ (24) ini terbongkar setelah korban Bunga (nama samaran-red) yang masih berusia delapan tahun dengan polosnya menceritakan kepada orang tuanya terkait yang telah dialaminya saat bermain di musala.
Mendengar cerita itu, orang tua korban pun dibuat emosi dan langsung melaporkan garin musala itu ke Polres Payakumbuh. Menindaklanjuti laporan orang tua korban itulah, tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Payakumbuh langsung menangkap pelaku.
Diketahui, pelaku diciduk Polisi di musala tempat ia bekerja dan tinggal sejak setahun belakangan ini. Dari penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaus warna merah, satu celana panjang warna merah dan satu celana dalam dalam warna kuning.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira, disaksikan Waka Polres Kompol Russirwan, melalui Kasatreskrim Iptu Alva Zakya Akbar mengatakan, pencabulan yang dilakukan pelaku DJ ini berawal ketika pelaku berada di musala sedang main catur dengan seseorang.
“Saat bermain catur, korban datang ke musala dan ingin ikut bermain catur dengan pelaku. Namun, pelaku DJ baru menemani korban main catur setelah selesai bermain dengan temannya,” ungkap Iptu Alva kepada wartawan, Senin (24/10).
Ditambahkan Iptu Alva, saat sedang asyik bermain catur di musala itu, pelaku DJ bertanya-tanya kepada korban terkait menyucikan diri usai buang hajat. Selanjutnya, pelaku membujuk korban agar bersedia diajari cara menyucikan diri.
“Pelaku bertanya kepada korban, setelah pipis apakah dicuci atau tidak? Kemudian korban sempat menjawab, tidak. Kemudian pelaku menanyakan kepada korban mau diajarkan cara membersihkan kemaluan usia pipis. Dengan jawaban mau, akhirnya pelaku mempraktekkan di dalam musala bagian belakang. Saat mempraktekkan itulah pelaku melakukan aksi cabul kepada korban,” ungkap Iptu Alva.
Dikatakan Iptu Alva, dari hasil pemerikaan, pelaku mengakui melakukan aksi cabul dengan modus mengajarkan anak di bawah umur mencuci kemaluan usai buang air atau pipis. Selain itu, pelaku juga mengakui sudah melakukan pencabulan terhadap dua anak yang sering bermain ke musala.
“Pengakuannya kepada kita sudah dua kali kepada anak yang berbeda. Dan memang modusnya sama, ingin mengajarkan bagaimana cara menyucikan diri. Namun, pada aksi pertama tidak dilaporkan oleh korbannya. Pada aksi kedua ini baru dilaporkan, dan langsung kita proses,” ucap Iptu Alva.
Disampaikannya, aksi DJ yang sudah tinggal selama 1 tahun di musala itu, ketahuan setelah korban bercerita kepada orang tuanya di rumah atas perlakukan garin. Akhirnya, orang tua korban pun melaporkan garin itu ke Polres agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ketahuannya ketika korban menceritakan apa yang dilakukan pelaku ini kepada orangtuanya, sehingga keluarga tidak terima atas kejadian itu dan langsung menyampaikan kepada aparat RT,RW, kelurahan dan kepolisian,” sebutnya.
Atas kejadian itu, kini DJ terancam pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (uus)