DHARMASRAYA, METRO–Tim Opsnal Satrenarkoba Polres Dharmasraya menangkap seorang pria paruh baya berinisial RR (53), warga Sungaitenang RT 08 RW 001, Desa Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Penangkapan warga Jambi yang diduga sebagai pengedar sabu ini dilakukan pada Sabtu (22/10) di Jorong Palokoto, Kenagarian Kotobaru, Kecamatan Kotobaru, Kabupaten Dharmasraya.
Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rusmadi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait keterlibatan pelaku dalam peredaran sabu di wilayah Dharmasraya.
“Pelaku sudah dilakukan pengintaian terhadap gerak-geriknya sejak dua pekan belakangan. Setelah dipastikan pelaku memiliki dan menyimpan sabu, langsung dilakukan penangkapan di daerah Kecamatan Kotobaru,” ujar Iptu Rusmadi.
Ditambahkan Iptu Rusmadi, saat penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah dompet kain warna biru yang berisikan satu buah plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongon I jenis sabu-sabu. Dan 1 buah kertas tisu warna putih yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
“Dari hasil penyidikan kepada pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” pungkasnya. (gus)