JAKARTA, METRO–Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa yang terjerat kasus penjualan barang bukti narkoba hasil tangkapan, menunjuk pengacara kondang Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya.
Hotman Paris ditunjuk Teddy Minahasa untuk mendampinginya menggantikan Henry Yosodiningrat.
“Tedy Minahasa ganti kuasa hukum jadi Hotman Paris,” kata Hotman Paris, Minggu (23/10).
Usai ditunjuk untuk mendampingi Teddy Minahasa, Hotman mengaku akan mempelajari terlebih dulu mengenai kasus yang menjerat kliennya. “Pelajari dulu,” ungkapnya.
Hotman menuturkan, sejatinya sudah diminta untuk menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa sejak awal. Namun, karena kesibukannya di Bali, Hotman pun sempat menolak. “Dari awal sudah diminta cuma Hotman sibuk bisnis di Bali. Dari paling awal sudah diminta,” kata Hotman.
Hotman menjelaskan, mulai Senin (24/10) sudah resmi bertugas sebagai kuasa hukum dari Teddy Minahasa menggantikan kuasa hukum sebelumnya, Henry Yosodiningrat. Terkait tugas pertamanya besok, Hotman mengaku belum bisa menjelaskannya secara detail karena sampai saat ini ia belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari kliennya itu.
“Belum ada karena saya belum ketemu dengan beliau (Teddy Minahasa) sejak kasus itu,” kata Hotman.
Seperti diketahui, Polda Metrto Jaya telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus narkoba. Teddy pun membantah tuduhan sebagai pengedar narkoba.
Pengacara Teddy Minahasa sebelumnya, Henry Yosodiningrat, mengatakan Teddy Minahasa tahu soal penyisihan 1 persen dari total 41,4 persen barang bukti Polres Bukittinggi. Namun Teddy mengklaim penyisihan barang bukti itu untuk keperluan operasi narkoba dengan teknik undercover control delivery.
Henry Yosodiningrat mengatakan Teddy Minahasa sebelumnya penyisihan barang bukti itu hendak digunakan untuk menjebak Linda melalui teknik undercover.
“Penggunaan untuk barbuk yang disisihkan itu antara lain bisa untuk teknik undercover, untuk operasi-operasi selanjutnya, bukan untuk dijual. Nah, ini kenapa dijual? Kaitannya dengan upaya untuk menjebak si Linda,” tutur Henry, Selasa (18/10).
Menurut Henry, AKBP Doddy Prawiranegara, yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi, tidak menjalankan operasi undercover sesuai prosedur dan keluar dari perintah Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumatera Barat saat itu. AKBP Doddy Prawiranegara disebutnya diam-diam bertransaksi dan menjual barang bukti itu di Jakarta.
“Nah, (harusnya) masuknya di wilayah hukum Polda Sumbar, dong. Ternyata, tanpa setahu dia, si kapolres itu malah di Jakarta. Lho dari situ, ‘lho kok dia ke Jakarta, ini kan di luar wilayah hukum saya, bikin kita tidak bisa berbuat apa-apa’,” beber Henry. (*)