BUKITTINGGI, METRO – Tim Ops Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi mengamankan empat tersangka penyalahgunaan narkotika, Senin (7/1). Dari mereka diamankan barang bukti satu paket kecil sabu dan 1 Kg ganja kering siap edar.
Pelakunya, dua orang kakek, IS (57) dan YS (67) yang sedang pesta ganja di kamar kosnya di Pasar Bawah, Kelurahan ATTS, Kecamatan Guguak Panjang. Keduanya diringkus saat melinting ganja yang akan dipakai.
Sementara dua orang lagi yang menjadi target operasi (TO) Sat Narkoba Polres Bukittinggi, AD (33) diringkus di Jalan Soekarno-Hatta, Pulai Anak Aia tepatnya di lampu merah Bypass Auto 2000.
Setelah itu, kasus dikembangkan ke rumah kos ES (34) yang diduga penjual ke AD di Bawah Pasar. Disana ditemukan paket kecil sabu dan alat isap di kos tersangka. Di sanalah ditemukan dua orang kakek yang sedang berpesta ganja.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Pradipta Putra Pratama mengatakan, empat tersangka sudah menjadi TO. Mereka diringkus pada dua lokasi berbeda tanpa adanya perlawanan.
“Target pertama dilakukan penangkapan dua tersangka masing-masing AD dan ES. Dengan barang bukti satu paket sabu dan uang tunai Rp220 ribu pada pukul 16.00 WIB,” terangnya.
Menurut Pradipta, yang pertama ditangkap adalah AD di Jalan Soekarno Hatta, yang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka ES. ”Sedangkan target kedua, dilakukan penangkapan pada dua tersangka di kawasan Pasar Banto pukul 17.30 WIB,” ulasnya.
Sedang IS dan YS ditangkap karena memilik barang haram narkotika jenis ganja dalam ukuran besar. Kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Bukittinggi untuk dimintai keterangan. “Terkait dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja ini, polisi masih terus mengembangkan,” katanya. (cr8)