Polda Sumbar Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Pasie Jambak, Berkat Informasi dari Andre Rosiade, 2 Orang Ditangkap saat Beroperasi

DIGEREBEK— Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar menggerebek tambang pasir ilegal di kawasan Pasie Jambak Padang.

PADANG, METRO–Tindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres­krimsus) Polda Sumbar menertibkan aktivitas penambangan pasir pantai tanpa izin alias ilegal di Muaro Anai Pasie Jambak, Keluarahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Dalam penggerebakan itu, sebanyak dua orang yang terdiri dari penambang dan sopir truk pengangkut pasir diamankan dan dibawa ke Polda Sumbar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain dua orang tersebut, petugas juga me­ngamankan barang bukti truk dan perahu yang berisi hasil penambangan pasir.

Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Adip Rojikan menyebutkan, Ra­bu (5/10) sekitar pukul 14.30 WIB, tim Polda Sumbar bergerak ke Muaro Anai. Polisi yang terdiri dari sembilan personel melakukan kegiatan penyelidikan terkait adanya kegiatan penambangan pasir tanpa izin.

“Personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar langsung ke lapangan menindaklanjuti pembe­ritaan di media detik.com dengan narasumber anggota DPR RI Andre Rosiade, Selasa 4 Oktober 2022,” ungkap Kombes Pol Adip Rojikan, Minggu (9/10).

Menurut Kombes Pol Adip, sekitar pukul 14.30 WIB, personel Subdit IV sampai di Muaro Anai dan langsung melakukan pe­ngecekan terkait adanya kegiatan penambangan pasir tanpa izin tersebut. Setiba di lokasi, ditemukan kegiatan penambangan pasir yang diambil dari sungai pintu muara dengan sampan atau perahu kayu menggunakan tenaga ma­nusia dan sekop.

“Atas kegiatan tersebut diamankan Elvia selaku orang yang melakukan ke­giatan penambangan pasir tersebut dan Yunisman selaku sopir mobil yang mem­bawa pasir untuk dilakukan penjualan ke Pekanbaru, Riau. Kegiatan penambangan pasir tersebut telah terjadi sejak tahun 2019,” ungkapnya.

Selanjutnya, ditegaskan Kombes Pol Adip, pukul 17.00 WIB personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sum­bar membawa Elvia dan Yunisman alias Pak Ujang ke ruangan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar untuk dimintai keterangan. “Kami tindaklanjuti dengan me­lakukan pe­ngambilan keterangan dan penyelidikan mendalam,” jelasnya.

Dihubungi terpisah, Ang­gota DPR RI Andre Rosiade berterima kasih kepada Kapolda Sumbar dan jajaran karena begitu cepat menindaklanjuti informasi yang diberikannya. Soal penambangan pasir pantai ilegal yang meresahkan masyarakat Pasia Jambak dan sekitar­nya. Bahkan, sudah membuat semakin melebarnya hilir sungai dan pantai.

“Terima kasih Kapolda Sumbar. Karena penambangan ini sudah meresahkan masyarakat. Kami juga pernah meninjau lokasi penambangan pasir ilegal di Muaro Anai, Pasia Jambak itu 23 November 2019 sore. Saat itu tambang ilegal sangat marak dan mem­bahayakan. Waktu ka­mi sidak, enam bulan tak ada tambang beroperasi. Tapi hari ini kita melihat kembali terjadi dan membahayakan,” ujar Andre.

Diberitakan sebelumnya, karena tambang yang masih marak, dengan tegas Andre meminta apa­rat dan pemerintah lebih serius. “Kami minta Kapolda Sumbar turun menyelesaikannya. Karena mereka seperti belum tersentuh hukum. Pemko Padang juga harus turut membe­rantas tambang ilegal ini,” tegas Andre. (*)

Exit mobile version