7 Pria Bersenpi Ditangkap di Kasang, Polisi Temukan Rusa Sambar Hasil Buruan, 4 Pucuk Senpi Rakitan dan Amunisi Disita

PEMBURU DITANGKAP— Komplotan pemburu satwa dilindungi ditangkap jajaran Polsek Batang Anai dan BKSDA bersama barang bukti.

PDG. PARIAMAN, METRO–Komplotan pemburu satwa dilindungi jenis Ru­sa Sambar ditangkap tim gabungan Polsek Batang Anai dan Badan Konser­vasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Nagari Kasang, Ke­camatan Batang Anai, Ka­bupaten Padangparia­man, Rabu (5/10) sekitar pu­kul 20.30 WIB.

Dalam penangkapan itu, petugas menangkap tujuh orang pelaku yang semuanya merupakan war­ga Padangpariaman. Bahkan, petugas juga me­ne­mukan senjata api (senpi) rakitan berikut dengan amu­nisinya yang digunakan un­tuk menembak satwa dilin­dungi tersebut.

Tak hanya senpi raki­tan, di dalam mobil yang me­­reka kendarai, juga di­da­­pa­ti satu ekor Rusa Sam­bar yang sudah mati dan dipo­tong-potong menjadi bebe­rapa bagian. Hingga kini, belum diketahui secara pasti motif mereka mem­buru satwa tersebut untuk dikonsumsi atau untuk di­perjualbelikan.

Kapolsek Batang Anai Iptu Manahan Aprianto Simatupang, mem­be­nar­kan penangkapan terse­but. Menurutnya, penang­kapan terhadap komplotan pemburu satwa dilindungi itu setelah pihaknya be­kerja sama dengan BKSDA Resor Padang Pariaman.

“Jadi, kami menda­pat­kan informasi adanya aksi pemburuan satwa dilindu­ngi di daerah Nagari Ka­sang. Setelah itu, kami ber­sama tim BKSDA langsung mendatangi lokasi dan mengamankan ketujuh pe­laku tanpa perlawanan,” ungkap Iptu Manahan, Ka­mis (6/10).

Menurut Iptu Mana­han, ketujuh pelaku yang me­rupakan warga Pa­dang­­pa­riaman ini memang su­dah beberapa kali melaku­kan aksi perburuan satwa yang masuk dalam kategori dilin­dungi di kawasan ter­sebut. Setelah penang­kapan, para pelaku bersa­ma barang bukti dibawa ke Mapolsek.

“Ketujuh pelaku yang diamankan yaitu dengan inisial, NS (66), AS (29), AK (60), KD (72), RE (26), SM (61) dan SP (53). Mereka kami tangkap saat mengendarai mobil Suzuki APV memba­wa hasil buruannya berupa Rusa Sambar,” ujar Iptu Manahan.

Dikatakan Iptu Ma­na­han, mereka sudah berhasil menembak mati seekor Rusa Sambar mengguna­kan senjata api laras pan­jang rakitan dan bahkan sudah dipotong-potong menjadi beberapa bagian yang kemudian dim­a­sukkan ke dalam kantong plastik.

“Dari penangkapan itu, kami menyita empat pucuk senjata api rakitan yang dipakai untuk berburu. Me­reka tidak memiliki doku­men atau perizinan meng­gunakan senjata api ter­sebut. Kami juga mene­mukan dua botol misiu, tujuh bilah pisau berburu, tiga unit Hp, satu unit sen­ter, 18 butir peluru bekas dan satu pisau karter,” ungkapnya.

Menurut Iptu Mana­han, terkait penanganan kasus pemburuan satwa dilindungi ini, para ter­sangka dan barang bukti dilimpahkan ke Satreskrim Polres Padangpariaman untuk diproses hukum.

“Kami mengimbau ke­pa­da masyarakat untuk tidak ada lagi yang mela­kukan aksi pemburuan Ru­sa Sambar. Karena hewan ini dilindungi dan jika mem­burunya bisa dipidanakan sesuai peraturan perun­dang-undangan yang ber­laku,” tegasnya. (ozi)

Exit mobile version