Ayo Bayar Pajak Kendaraan, Program 5 Untung Hanya Berlaku Hingga 12 November, Bapenda Libatkan Ditlantas Polda Sumbar Gelar Razia Gabungan

RAZIA GABUNGAN— Pemprov Sumbar melibatkan Ditlantas Polda Sumbar dan stakeholder saat menggelar razia gabungan menyasar kendaraan yang mati pajak atau belum melakukan pengesahan STNK, Selasa (27/9).

PADANG, METRO–Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) melibatkan apa­rat penegak hukum saat menggelar razia gabungan menyasar kendaraan yang mati pajak atau belum me­lakukan pengesahan STNK, Selasa (27/9).

Dirlantas Polda Sum­bar, Kombespol Hilman Wi­jaya, SIK. MH di Padang, me­ngatakan, tim gabu­ngan yang turun saat razia tersebut di antaranya Ba­dan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sum­bar, Dirlantas Polda Sum­bar, Jasa Raharja, POM Angkatan Darat dan Bank Nagari.

“Kami mendukung program Pemerintah Provinsi Sumbar agar berjalan baik. Sehingga pajak yang di­kumpulkan bermanfaat bagi pembangunan dae­rah. Saat Ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah memberikan keri­nganan bagi penunggak pajak lebih dari dua tahun. Mereka hanya perlu mem­bayar pajak dua tahun tan­pa denda,” katanya.

Kepala Bapenda Pro­vinsi Sumbar Maswar Dedi, AP Si menjelaskan Pem­prov Sumbar memberikan diskon pajak bagi wajib pajak yang membayar pa­jak sebelum jatuh tempo.

“Program ini harus di­man­faatkan oleh masya­rakat untuk menunaikan kewajibannya untuk mem­bayar pajak kendaraan,” katanya.

Pada saat razia, tim gabungan juga menye­diakan layanan pembaya­ran pajak kendaraan ber­mot­or dengan membuka layanan mobil samsat ke­liling di lokasi razia. Se­hing­ga pengendara yang terjaring bisa membayar pajak di lokasi dengan keri­ngan yang telah diberikan oleh Pemprov Sumbar.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada jaja­ran Dirlantas Polda Sum­bar beserta jajaran, Kepala Cabang Jasa Raharja, Bank Nagari dan POM Angkatan Darat yang telah mendu­kung program ini,” katanya.

Ia mengatakan razia ini dilakukan karena Pemprov Sumbar sudah membe­rikan keringanan pemba­yaran pajak kendaraan melalui Program 5 Untung, sesuai Peraturan Gu­ber­nur (Pergub) Sumbar No­mor 31 Tahun 2022.

Keringanan yang dibe­rikan melalui pergub ter­sebut di antaranya, diskon pajak kendaraan bermotor, bebas denda pajak ken­daraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke II, bebas den­da bea balik nama kenda­raan bermotor ke II dan bebas pajak progresif atas kepemilikan satu keluarga.

Melalui program 5 un­tung ini, ada lima keringa­nan yang diberikan untuk pajak kendaraan bermotor di Sumbar. Pertama mem­berikan diskon pajak. Dis­kon itu berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Dengan rin­cian, pembayaran pajak 30 hari sebelum sampai jatuh tempo, maka diberikan diskon sebanyak 2 persen.

Kemudian, pembaya­ran lebih dari 30 hari sam­pai 60 hari sebelum jatuh tempo pajak, maka akan pembayaran pajaknya men­dapatkan diskon seba­nyak 4 persen.

Untuk pembayaran pa­jak lebih dari 60 sampai 90 hari sebelum jatuh tempo, mendapatkan diskon seba­nyak 8 persen. Bahkan, jika pajak ken­daraan bermotor dibayar lebih awal 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, maka menda­pat­kan diskon 10 persen.

“Diskon ini cukup besar, jika ada sekarang mem­bayar pajak, tapi jatuh temponya sekitar 3 bulan lagi, dapat diskon 10 per­sen. Angka ini untuk pajak kendaraan mahal, seperti pajak Rp5 juta, maka dapat diskon Rp500 ribu,” se­butnya mencontohkan.

Keringanan kedua, yak­ni bebas denda pajak dan pemutihan bagi yang su­dah menunggak. Bebas den­da ini, berlaku untuk kendaraan menunggak pajak.

Jika menunggak pajak dua tahun, maka cukup dibayar satu tahun saja tanpa denda. Untuk pajak menunggak di atas tiga tahun, maka cukup dibayar dua tahun saja tanpa den­da. Satu tahun pajak ter­tunggak, ditambah dengan pajak satu tahun berjalan.

“Jadi untuk mati pajak di atas tiga tahun, cukup bayar dua tahun saja, de­ngan rincian satu tahun pajak tertunggak ditambah satu tahun pajak tahun berjalan,” kata Maswar Dedi.

Keringanan atau keun­tungan lainnya adalah be­bas pokok bea balik nama kendaran bermotor (BB­NKB) untuk kedua dan se­terusnya.

Artinya jika ingin me­lakukan BBNKB, maka tidak dikenakan biaya. Keuntu­ngan ini khusus untuk balik nama yang kedua dan se­terusnya. Tidak berlaku untuk kendaraan baru.

Selain bebas dari bea pokok BBNKB, Pemprov Sumbar juga membe­bas­kan pembebanan denda administraasi atas keter­lambatan membayar BB­NKB kedua dan sete­rus­nya. Ini berlaku untuk se­luruh warga Sumbar.

Keringanan kelima, yak­­ni pemilik kendaraan bermotor diuntungkan de­ngan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pri­badi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga.

“Jadi jika ingin memiliki kendaraan bermotor de­ngan nama yang berbeda dalam satu keluarga tidak dikenakan pajak progresif. Artinya jika satu keluarga sudah memiliki satu mobil, kemudian membeli mobil lagi, namun atas nama lain dalam keluarga tidak dike­nakan pajak,”katanya.

Dijelaskannya, sebe­lumnya pajak progresif dikenakan, jika dalam satu keluarga sudah punya satu kendaraan, untuk kenda­raan kedua walau nama berbeda tapi dalam satu keluarga akan dikenakan pajak progresif 2,5 persen.

Pemberlakuan keringa­nan dan keuntungan bagi pemilik kendaraan bermo­tor ini hanya berlaku dua bulan. Dari tanggal 12 September hingga 12 Novem­ber 2022.

“Keringanan ini kita be­ri­kan hanya dalam renta­ngan waktu yang kita tetap­kan. Karena kebijakan ini hanya bisa dilakukan satu kali, tidak bisa diulang-ulang,”tambahnya.

Pembayaran dapat dila­kukan pada seluruh kantor Pelayan Satu Atap (Sam­sat) di Sumbar. Samsat keliling yang terjadwal, Samsat Drive Thru, Samsat Gerai/Mall, Samsat Nagari dan Samsat digital nasional atau signal. “Khusus untuk BBNKB hanya bisa pada kantor Samsat,”pung­kas­nya. (fan/adv)

Exit mobile version