PDG.PARIAMAN, METRO–Dua pelaku spesialis pencurian yang sudah banyak melancarkan aksinya di wilayah Kabupaten Padangpariaman dengan nama “Komplotan Mentawai” dan sudah sangat meresahkan masyarakat ini, akhirnya berhasil ditangkap Polisi di tempat persembunyiannya di Kabupaten Pesisir Selatan dan Kota Padang.
Saat ditangkap, kedua pelaku bernama Albert (30) dan Damai (46) ini terpaksa dihadiahi timah panas oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Padangpariaman lantaran tidak kooperatif dan berusaha melarikan diri. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti puluhan handphone (Hp) berbagai merek, yang merupakan hasil curiannya.
Tak hanya Hp, petugas menemukan barang hasil curiannya yang lain yakni tiga unit sepeda motor, jam tangan, berbagai barang elektronik, senapan angin, helm, koper hingga peralatan untuk melancarkan aksi pencurian seperti palu, tang, pisau, parang dan obeng besi.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan dari hasil penyelidikan personelnya selama dua minggu belakangan terhadap maraknya secara beturut-turut aksi pencurian di wilayah hukum (wilkum) Polres Padangpariaman.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapat informasi bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah kelompok Mentawai yang belakangan ini beberapa orang anggota kelompoknya telah berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Polres Padangpariaman,” katanya, Jumat (23/9).
Menurut AKP Agustinus Pigai, terungkapnya keberadaan pelaku setelah pihaknya melakukan pelacakan terhadap satu unit Hp merek Samsung A12 yang mereka curi. Dari hasil pemantauan, Hp itu aktif di wilayah Balai Baiak, Kelurahan Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pessel.
“Setelah memastikan keberadaan pelaku di lokasi tersebut, Tim Jatanras langsung meluncur pada Kamis (22/9) sekitar pukul 18.00 WIB ke wilayah Pessel. Tak butuh waktu lama, kami berhasil menemukan keberadaan pelaku Albert pada Jumat dini hari (23/9),” ungkap AKP Agustinus Pigai.
Hanya saja, dikatakan AKP Agustinus Pigai, pada saat akan dilakukan penangkapan, pelaku Albert melakukan perlawanan dan melarikan diri ke arah belakang rumah, meski sudah diberikan tembakan peringatan. Tak ingin pelaku lepas begitu saja, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.
“Setelah tak berdaya usai ditembak, kami lakukan penggeledahan badan dan ditemukanlah satu unit Hp Samsung hasil curian yang hendak dijual kepada tetangga tempat dia mengontrak. Curiga masih ada barang bukti lainnya, kami menggeledah rumah kontrakan pelaku dan ditemukanlah 21 unit handphone lainnya,” ujarnya.
AKP Agustinus Pigai menuturkan, di rumah itu, pihaknya juga mengamankan dua buah powerbank, enam unit jam tangan, tiga unit sepeda motor, sebuah senapan angin, tiga unit helm, tiga unit speaker aktif, dua buah koper, empat buah tas, dua lampu cas, dua buah dompet, dua seprai, palu, tang, pisau, parang dan obeng besi.
“Dari pengakuan pelaku Albert, semua barang-barang tersebut adalah barang hasil pencurian di wilayah hukum Polres Padangpariaman. Dia mengaku tidak ingat lagi lokasinya karena sudah terlalu banyak melakukan pencurian. Lalu, Albert mengaku dalam beraksi dia juga dibantu rekannya bernama Damai,” kata AKP Agustinus Pigai.
Berkat nyanyian pelaku Albert, diungkap AKP Agustinus Pigai, petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke Kota Padang hingga pelaku Damai berhasil ditangkap dalam sebuah kos-kosan di di kawasan Lubuk Begalung. Sama dengan Albert, pelaku Damai juga dihadiahi timah panas pada kakinya.
“Pada saat diamankan, pelaku yang dipanggil Damai ini melakukan perlawanan dengan memanjat ke atas genteng. Kita selanjutnya memberikan tindakan tegas dan terukur ke arah kakinya setelah itu berhasil diamankan,” ulas AKP Agustinus Pigai.
Saat diinterogasi, AKP Agustinus Pigai mengatakan, pelaku Damai mengakui memang benar telah melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Padangpariaman dan juga tidak lagi berapa lokasi yang sudah disatroninya. Dari pelaku Damai, ditemukan alat-alat untuk melakukan pencurian.
“Dari keterangan pelaku, aksi terakhirnya dilakukan pada Kamis (22/9) sekitar pukul 03.00 WIB. Keduanya melakukan pencurian dan mengancam korban dengan pisau di Nagari Aia Tajun, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padangpariaman,” jelasnya.
AKP Agustinus Pigai menambahkan, pelaku Albert juga diketahui sudah empat kali masuk penjara dalam perkara yang sama. Bahkan, pada tahun 2019 saat diamankan di sel Polsek Batang Anai, pelaku Albert sempat melarikan diri dan pada berhasil ditangkap kembali.
“Sampai saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap TKP lainnya dari Komplotan Mentawai ini. Kedua pelaku sudah dibawa ke Mapolres Padangpariaman. Diperkirakan sudah lebih 10 TKP mereka melancarkan aksinya. Saking banyaknya, mereka juga sudah lupa di mana saja beraksi,” tutupnya. (ozi)