PADANGPARIAMAN, METRO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padangpariaman mengamankan dua wanita penghibur tanpa identitas di Taman Wales Lubukalung, Padangpariaman, Jumat (4/1).
”Benar, kedua wanita itu diamankan karena diduga bekerja sebagai wanita penghibur di kafe tersebut,” kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Padangpariaman, Afet M, kemarin.
Ia mengatakan, pihaknya mengamankan kedua wanita itu karena tidak memiliki kartu identitas. “Saat itu kedua wanita yang memakai pakaian seksi itu melanggar peraturan daerah. Mereka sedang diinterogasi oleh petugas,” katanya.
Ia menyebutkan, razia terhadap kafe dan tempat hiburan itu berawal dari informasi masyarakat yang merasakan keberadaan kafe itu sudah meresahkan. Karena diduga memakai wanita penghibur atau berpotensi menjadi lokasi mesum.
Setelah mendapatkan informasi itu, jajaran Satpol PP langsung melakukan razia pada Jumat (4/1) dini hari pukul 01.30 WIB dengan menyisir tempat hiburan yang ada di daerah itu.
Saat sampai di kafe tersebut, petugas menemukan sejumlah wanita yang diduga bekerja sebagai wanita penghibur. Saat itu empat wanita tidak bisa menunjukkan identitasnya. Sehingga petugas langsung mengamankan keempat wanita tersebut ke Kantor Satpol PP.
Dari data sementara, kedua wanita itu bekerja sebagai wanita penghibur yang berinisial RA (28), warga Payakumbuh dan DA (37), warga Simpang Tanjuang. Jika terbukti nantinya maka wanita itu akan langsung dibawa ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi di Kabupaten Solok.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan peringatan kepada pemilik kafe. Jika terbukti nantinya maka akan diberikan berat berupa pencabutan izin operasional. Ia mengimbau pemilik kafe agar tertib dalam berusaha. Salah satu membuat izin sesuai ketentuan dan tidak mempekerjakan anak di bawah umur.
Kemudian di sisi lain masyarakat juga diminta aktif memberikan laporan jika melihat adanya aktivitas kafe atau tempat hiburan malam yang tidak sesuai dengan aturan.
”Kita akan terus melakukan razia kafe yang ada jika melanggar aturan. Kepada masyarakat agar melaporkan jika ada indikasi kafe mempekerjakan wanita penghibur,” tutupnya. (z)