LIMAPULUH KOTA, METRO–Dua remaja berambut pirang yang terlibat aksi pencurian hewan ternak kambing ditangkap jajaran Polsek Guguk bersama Satreskrim Polres Limapuluh Kota di Jorong Padang Harapan, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota.
Saat diciduk Polisi, dua remaja berinisial FA (17) dan NS (17) yang merupakan sama-sama warga Jorong Kubu Gadang, Nagari Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, keduanya kepergok saat menjual dua ekor kambing hasil curiannya itu.
Kasatreskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Syafrinaldi mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku itu berkat adanya laporan dari korban bernama Irwan (43) yang kehilangan dua ekor kambingnya di Jorong Padang Laweh, Nagari Solok Bio-bio, Kecamatan Harau.
“Korban melapor ke Polsek Guguk. Dari laporan itulah, kami dari Satreskrim membantu Polsek Guguk untuk mengidentifikasi identitas pelaku pencuri ternak milik korban,” ungkap AKP Syafrinaldi, Senin (19/9).
Dari hasil penyelidikan, dijelaskan AKP Syafrinaldi, terungkap lah identitas kedua pelaku pencurian ternak yakni FA dan NS yang diketahui merupakan warga Jorong Kubu Gadang, Nagari Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh. Setelah itu dilakukan perburuan terhadap kedua pelaku.
“Tak butuh waktu lama, kedua pelaku yang masih di bawah umur ini kami tangkap pada waktu akan menjual dua ekor kambing yang mereka curi. Setelah kami tangkap, kedua pelaku bersama barang bukti dua ekor kambing, dibawa ke Mapolsek Guguk untuk diproses lebih lanjut,” ujar AKP Syafrinaldi.
Menurut AKP Syafrinaldi, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan beberapa jam setelah mereka melakukan aksi pencurian itu. Diduga, mereka nekat melakukan pencurian kambing lantaran tak punya uang untuk belanja dan membiayai kenalakan mereka.
“Kami masih lakukan pendalaman terkait kasus pencurian ternak ini, untuk mengungkap di mana saja pelaku melakukan aksinya. Terhadap kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian Jo UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” pungkasnya. (uus)